JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat. OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), didukung asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan.
IASC telah mengamankan dana korban penipuan dengan melakukan pemblokiran senilai Rp 723,7 miliar dan berhasil mengembalikan dana korban penipuan sebesar Rp 204,3 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan dana yang dikembalikan tersebut berasal dari 19 rekening bank yang digunakan pelaku penipuan
“Berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,” kata Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Juli 2026, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juli 2026, IASC telah menerima sebanyak 636.014 laporan dugaan penipuan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 308.623 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, sementara 327.391 laporan disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.
Berdasarkan data OJK, terdapat 1.176.571 rekening yang telah dilaporkan dan terverifikasi dalam sistem IASC.
Dari jumlah itu, sebanyak 604.923 rekening berhasil diblokir untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Di sisi lain, pusat penanganan tersebut juga mengidentifikasi sebanyak 145.061 nomor telepon yang dilaporkan masyarakat sebagai bagian dari modus penipuan.
Dicky menegaskan OJK akan terus memperkuat kapasitas IASC agar penanganan kasus penipuan di sektor keuangan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” pungkasnya. (Web Warouw)

