Selasa, 1 Juli 2025

JANGAN SALAH LANGKAH…! Dr. Connie Rahakundini: BRIN Berpotensi Melemahkan Daya Riset Nasional, Tunda Perpres 78/2021

JAKARTA- Munculnya Perpres 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional telah membuat masyarakat ilmiah di Indonesia menjadi resah. Sebenarnya tujuan dibalik Perpres 78 tahun 2021 adalah niatan baik yaitu memajukan Indonesia melalui kekuatan riset ilmu pengetahuan. Demikian pengamat militer dan intelijen, Dr. Connie Rahakundini Bakrie kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (7/1).

“Tetapi sentralistik dan birokratik akan melahirkan konservatisme dan tidak akan hidup terobosan inovasi yang radikal dalam iptek. Karenanya akan justru melemahkan kompetensi dan daya saing riset secara nasional,” tegas dosen Pasca Sarjana HI Universita Jendral Ahmad Yani, The Smart Military University

Menurutnya, adanya good will pemerintah yang kuat untuk memajukan riset nasional didukung masyarakat ilmiah Indonesia ingin mengawal dengan sebaik-baiknya. Perpres 78 tahun 2021.

“Namun pada pelaksaannya berpotensi justru melanggar UU Sinas Iptek dan menimbulkan pergolakan sosial dari masyarakat ilmiah dan kampus. Hal-hal ini berpotensi untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab,” jelasnya.

Untuk menghindari hal-hal semacam itu, akademisi dan masyarakat riset Indonesia menurut Connie Rahakundini harus memberikan tanggapan yaitu bukan sekedar menunda Perpres 78 tahun 2021

“Presiden perlu memfasilitasi pertemuan dan urun rembug perwakilan stake holder dari institusi yang atau akan dilikuidasi oleh BRIN,” ujarnya.

Connie juga menyarankan agar segera mengatur pertemuan dengan Dewan Pengarah BRIN sebagai redefinisi dan redesign struktur fungsi dari BRIN, sehingga BRIN menjadi optimum catalyst agent dalam memajukan riset nasional.

Ia juga mendukung usaha negara untuk memajukan dunia riset Indonesia menghadapi tantangan ilmu pengetahuan masa depan dengan menormalisasi LPNK strategis yaitu EIJKMAN, BATAN, LAPAN dan BPPT.

“Jasmerah! Jangan sekali-kali melupakan sejarah! Nobel prize didapat Laboratorium Eijkman tahun 1959 itu lokusnya Indonesia.
Dan BATAN itu dilahirkan dengan Undang-Undang. Jadi tidak mungkin dibatalkan oleh PERPRES,” tegasnya.

Connie menganjurkan untuk mempelajari cara negara-negara lain mengembangkan riset dan ipteknya.

Connie mengingatkan, keresahan masyarakat terkait BRIN yang utamanya akan berimbas pada riset pada penelitian utama masa depan seperti nuklir dan neglected tropical desease yang menjadi target perhatian dunia di 2050.

“Intinya kalau mau mudahnya BRIN itu copy saja model Royal Society nya Inggris.  Juga pengembangan nuklir era thorium misalnya, itu harus bisa dilakukan BATAN secara otonom karena akan terkait banyak pada kerjasama luar negeri misalnya dengan IAEA (International Atomic Energy Agency),” ujarnya.

Jangan Dilebur

Sebelumnya, Kepala Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Satryo Soemantri Brodjonegoro meminta agar lembaga-lembaga yang dilebur itu kembali dikeluarkan. Ia ingin lembaga yang dilebur dalam BRIN itu dikeluarkan.

“Kembalikan semua lembaga yang dilebur itu seperti semula,” ujar Satryo kepada pers, Rabu, 5 Januari 2022.

Menurutnya, BRIN hanya boleh berperan sebagai koordinator riset di Indonesia. BRIN dinilai tidak perlu meleburkan berbagai lembaga riset yang ada.

“Mengkoordinasikan program maupun dananya. Risetnya dilakukan masing-masing lembaga riset. Sangat sederhana,” ujarnya.

AIPI pun kini menunggu langkah BRIN tersebut. Pihaknya telah mengirimkan masukan, kritik hingga saran kepada pemerintah.

“Berbagai pemikiran dan konsep sudah kami sampaikan untuk hal-hal yang terkait dengan pengembangan Iptek di Indonesia maupun di dunia.  Ya tinggal dari mereka apakah mereka berkenan mengikuti saran AIPI,” tutupnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru