Rabu, 27 September 2023

JANGAN SAMPAI LOLOS..! Gerakan Perempuan Bersatu Kawal Kasus Asusila Oleh Anggota Polri

“Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan”

PALU- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho menyebutkan pihaknya telah menetapkan MKS yang merupakan oknum anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

“Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dihubungi di Palu, Sabtu (3/6).

Gerakan Perempuan Bersatu (GPB) di Sulawesi Tengah menggelar doa bersama serta aksi bakar lilin untuk kesembuhan anak korban asusila berinisial R di halaman parkir RSUD) Undata, Palu, Minggu (4/6) malam. (Ist)

Kapolda menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MKS yang dilakukan polisi sejak Rabu (31/5). MKS merupakan salah satu dari 11 orang yang dilaporkan korban RO (15).

“Memang mekanismenya kami tetapkan tersangka dan memeriksa sebagai tersangka sehingga langsung ditahan di Mapolda bersama tersangka lainnya,” terangnya.

Agus mengemukakan MKS merupakan anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Parigi Moutong dan telah dinonjobkan atau di berhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi telah menetapkan 11 orang tersangka yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.

Dari 11 tersangka tersebut, saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditahan dan satu tersangka yakni A yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diburu.

Polisi menangkap dua DPO yang kabur ke luar provinsi Sulteng. Mereka yakni AA (27) dan AS (26).

“AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu,” ungkap Kapolda.

Gerakan Perempuan Bersatu

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Gerakan Perempuan Bersatu (GPB) di Sulawesi Tengah menggelar doa bersama serta aksi bakar lilin untuk kesembuhan anak korban asusila berinisial R di halaman parkir RSUD) Undata, Palu, Minggu (4/6) malam.

Peserta aksi menuntut seluruh pihak untuk bekerja secara kolaboratif dalam proses penanganan dan pendampingan terhadap korban.

Gerakan Perempuan Bersatu Sulawesi juga mendeklarasikan dirinya saat itu.

Dibawah ini.isi lengkap.deklarasi Gerakan Perempuan Bersatu:

Kami Gerakan Perempuan Bersatu Sulawesi Tengah memberikan dukungan untuk keadilan bagi korban ‘perkosaan’

  1. Negara dalam hal ini aparat penegak hukum untuk segera menangkap seluruh pelaku perkosaan kepada korban “R”
  2. Negara harus memastikan perlindungan kepada korban dan keluarganya
  3. Aparat penegak hukum harus berpihak kepada korban dalam proses penanganan kasus perkosaan, tidak melakukan diskriminasi terhadap korban dan keluarganya
  4. Masyarakat di Indonesia khususnya di Sulawesi Tengah (media, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat dan semua pihak) diharapkan dapat bersolidaritas memberikan dukungan untuk keadilan dan pemulihan kesehatan psikis maupun fisik korban tanpa stigma dan victim blaming terhadap korban dan keluarganya karena hal tersebut berdampak pada masa depan korban dan keluarganya

Gerakan Perempuan Bersatu Sulawesi Tengah akan terus mengawal proses penegakan hukum untuk memperoleh keadilan bagi korban dan keluarga serta pelaku dapat diberikan hukum yang seadil-adilnya. (Lia Somba)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,554PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru