Jumat, 3 Juli 2026

JANGAN SAMPAI LOLOS..! Polri Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi BBM, Negara Rugi Rp486 Miliar

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp486 miliar.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Yusuf Afandi mengatakan, empat tersangka terdiri atas tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan satu pihak swasta, yakni pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT Askim Koalindo Tuhup, Samin Tan.

Adapun tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008-2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009-2013, dan WTD yang menjabat sebagai General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury.

“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Yusuf dalam konferensi pers dikutip  Bergelora.com di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Kasus tersebut berawal dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Askim Koalindo Tuhup yang semula menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Namun, meskipun PT AKT beberapa kali mengalami keterlambatan hingga penunggakan pembayaran, para tersangka diduga tidak menghentikan penyaluran BBM maupun menerapkan langkah mitigasi risiko sesuai ketentuan. Sebaliknya, dilakukan sejumlah perubahan melalui addendum perjanjian yang dinilai menguntungkan PT AKT.

Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi pembayaran uang muka atau down payment sebesar 25% tanpa jaminan pembayaran.

Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan piutang perusahaan juga diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kesepakatan tersebut bahkan tidak dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan, sehingga proses pengawasan terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif.

“Meskipun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, pengiriman BBM tetap terus dilakukan kepada PT AKT,” jelas Yusuf.

Akibat kebijakan tersebut, PT AKT memperoleh fasilitas penyaluran BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan yang memadai, sementara seluruh risiko kerugian ditanggung PT Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha milik negara.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau diperkirakan setara sekitar Rp486 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Yusuf menambahkan, penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penelusuran aset (asset tracing), melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

“Upaya asset recovery akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Pernah Selamatkan Grup Bakrie

Aburizal Bakrie, pengusaha. (Ist)

Sebelumnya dilaporkan, Samin Tan kini tengah menghadapi proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pengusaha yang dikenal pernah ‘menyelamatkan’ Grup Bakrie ini menjadi perhatian publik terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap.

Masalah yang dimaksud berkaitan dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 milik anak usahanya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Kasus tersebut berfokus pada upaya negosiasi atas perselisihan kontrak pertambangan di Kalimantan Tengah yang melibatkan perusahaan tersebut dengan Kementerian ESDM.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 25 Maret lalu. Tim penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan tambang yang dilakukan oleh PT AKT.

“Pada hari ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 14 tanggal 25 Maret, sekitar 2 hari yang lalu, telah menaikkan ke tingkat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung ini menjadi babak baru bagi Samin Tan yang sebelumnya sempat bebas dari tuntutan hukum dalam kasus yang berbeda di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelidikan kali ini lebih berfokus pada aktivitas operasional dan manajerial perusahaan pertambangannya di Kalimantan Tengah yang diduga merugikan negara.

“Kemudian, pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST (Samin Tan) dalam perkara tersebut,” sambungnya.

Syarief menjelaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, yaitu berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan yang dilaksanakan di beberapa daerah yakni Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

“Dan perlu diketahui sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” imbuhnya.

Profil Samin Tan

Samin Tan merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia. Forbes pernah menempatkan sebagai orang terkaya nomor 28 di Indonesia dengan aset sebesar US$ 940 juta.

Forbes juga mengatakan Samin Tan dikenal melalui Borneo Lumbung Energy yang juga pernah membantu menyelamatkan kelompok bisnis Bakrie dengan membeli saham Bumi Plc.

Proses penyelamatan Bumi Plc. dilakukan saat muncul perselisihan kepemilikan yang melibatkan keluarga Bakrie dan pengusaha AS, Nathaniel Rothchild.

Hingga pertengahan Maret 2019 ini, belum ada publikasi laporan keuangan Desember 2019. BORN hanya menyampaikan laporan bulanan soal eksplorasi di Blok telakon.

Blok ini adalah bagian dari proyek pertambangan batu bara AKT yakni Tambang Tuhup dan dibagi menjadi dua blok utama yang disebut Kohong dan Telakon. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles