JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai outstanding pinjaman layanan financial technology peer to peer lending (fintech lending) atau pinjaman online alias pinjol tercatat kian meningkat hingga Oktober 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan bahwa nilai outstanding pinjol mencapai Rp 92,92 triliun pada Oktober lalu.
Capaian tersebut meningkat 23,86 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan peningkatan pada bulan sebelumnya yang sebesar 22,16 persen secara tahunan.
“Outstanding pembiayaan pada Oktober 2025 tumbuh 23,86 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp 92,92 triliun,” ujarnya saat konferensi pers RDKB OJK Desember 2025, dilaporkan Bergelora.com di Jakarta, (14/12).
Pertumbuhan itu diikuti dengan kualitas pembiayaan yang masih terjaga, dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) sebesar 2,76 persen, lebih rendah dari bulan sebelumnya yang mencapai 2,82 persen.
Kenaikan lebih tinggi dicatatkan pada pembiayaan beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan.
OJK mencatat, pembiayaan layanan paylater tumbuh mencapai 69,71 persen secara tahunan menjadi Rp 10,85 triliun. Namun angka pertumbuhan BNPL pada periode ini melambat dari bulan sebelumnya yang sebesar 88,65 persen.
Kenaikan outstanding paylater seiring dengan penurunan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) gross, dari September sebesar 2,92 persen menjadi 2,79 persen pada Oktober.
Sebagai informasi, mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total utang masyarakat melalui pinjol dan layanan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/BNPL) atau paylater mencapai Rp 101,3 triliun per September 2025.
Peningkatan gagal bayar juga tampak menonjol di kalangan anak muda. Statistik OJK mencatat jumlah peminjam di bawah 19 tahun dengan pinjaman macet mencapai 21.774 akun pada semester I 2025, melonjak 763 persen dari 2.521 akun pada semester I 2024.
Sementara itu, pinjaman macet usia 19 hingga 34 tahun naik 54,4 persen secara tahunan menjadi 438.707 akun pada periode yang sama.
Menanggapi tren tersebut, Agusman menjelaskan bahwa peningkatan kredit macet pada borrower di bawah 19 tahun salah satunya disebabkan rendahnya literasi di kalangan anak muda.
Ia menambahkan, peningkatan itu juga terkait rendahnya kesadaran pengelolaan keuangan generasi muda.
Ini Panduan Hukum Saat Debt Collector Datang ke Rumah
Kepada Bergelora.com dilaporkan, praktik penagihan utang kerap memicu keresahan, terutama ketika debt collector datang langsung ke rumah nasabah. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan penagihan, khususnya bagi penyelenggara pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur.
“Penagihan harus dilakukan secara beretika. Tidak boleh ada ancaman, intimidasi, atau unsur SARA dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
OJK juga menetapkan batas waktu penagihan maksimal pukul 20.00 waktu setempat. Selain itu, penagih dilarang merendahkan martabat debitur maupun melakukan intimidasi kepada kontak darurat, teman, atau keluarga, termasuk melalui dunia maya.
Dengan aturan baru ini, masyarakat diimbau untuk mengetahui haknya saat menghadapi debt collector yang mendatangi rumah.
Berikut langkah yang bisa dilakukan:
1. Tanyakan Identitas
Sambut secara sopan dan minta identitas lengkap, termasuk siapa pemberi mandat penagihan serta kontak penanggung jawab.
2. Minta Kartu Sertifikasi Profesi
Penagih resmi memiliki sertifikat dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Ini bukti bahwa mereka menjalankan profesinya secara legal.
3. Sampaikan Alasan Keterlambatan
Jelaskan secara baik alasan keterlambatan, dan pastikan berkomunikasi langsung dengan pihak pemberi pinjaman. Hindari memberi janji apa pun yang dapat memperkeruh proses.
4. Periksa Surat Kuasa Penagihan
Jika ada rencana penyitaan barang, pastikan penagih membawa surat kuasa resmi dari penyedia pinjol.
5. Pastikan Ada Sertifikat Jaminan Fidusia
Penyitaan hanya sah bila disertai sertifikat jaminan fidusia. Jika penagih tidak dapat menunjukkannya, Anda berhak menolak penyitaan. Fidusia sendiri adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda dari debitur kepada kreditur sebagai jaminan, tetapi benda tersebut tetap dikuasai atau digunakan oleh debitur.
Dengan memahami aturan dan prosedur resmi ini, debitur dapat lebih percaya diri menghadapi penagihan dan terhindar dari praktik yang melanggar hukum. (Calvin G. Eben-Haezer)

