Jumat, 28 Maret 2025

Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Belum Diselesaikan

JAKARTA- Pemerintah Indonesia masih terus berupaya maksimal untuk melakukan reformasi hukum, utamanya berkaitan dengan penghormatan, perlindungan dan pememuhan hak asasi manusia (HAM). Meski demikian, tak dipungkiri bahwa masih banyak hal yang harus dibenahi oleh pemerintah. Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo saat menerima pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (9/12) malam.

“Masih banyak persoalan hak asasi manusia lainnya yang belum sepenuhnya dapat kita tuntaskan. Seperti penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, konflik agraria, pelanggaran hak masyarakat adat, perdagangan manusia, dan kejahatan seksual serta kekerasan pada anak,” ungkap Presiden.

Maka itu, bertepatan dengan Hari HAM Sedunia ke-68, Presiden Joko Widodo bertekad untuk menjadikan momentum tersebut untuk memperkuat komitmen, tekad, dan aksi nyata dalam melakukan perlindungan terhadap HAM. Dirinya juga menyebut bahwa negara akan hadir untuk menjamin perlindungan HAM bagi warga negara.

“Sesuai dengan amanah konstitusi, negara harus hadir dalam menjamin terselenggaranya hak-hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya seluruh warga negara,” ujarnya.

Dalam pertemuan yang dihadiri M. Imdadun Rahmat selaku Ketua Komnas HAM, Roichatul Aswidah selaku Wakil Ketua Bidang Eksternal, Prof. Musdah Mulia selaku Anggota Pansel, Hafid Abbas selaku Anggota, Mulya Lubis selaku perwakilan aktivis HAM, serta sejumlah anggota lainnya, Presiden turut menyinggung soal hak-hak warga negara atas pendidikan dan kesehatan yang mungkin belum sepenuhnya terpenuhi. Namun, Presiden Joko Widodo meyakinkan bahwa pemerintah telah berupaya keras untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan serta kesehatan dasar bagi para warganya.

Di penghujung sambutannya, Presiden Joko Widodo berpendapat bahwa pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab yang harus dipikul bersama antara pemerintah pusat dengan daerah. Maka itu, terhadap segala penegakan peraturan daerah yang mengedepankan HAM mendapatkan apresiasi khusus dari Presiden.

Pada tahun 1965, rakyat yang dicurigai anggota atau simaptisan PKI dikumpulkan dalam satu lobang untuk menunggu dibunuh dan langsung dikubur bersama-sama (Ist)“Upaya pemerintah kabupaten dan kota untuk menciptakan kabupaten dan kota yang ramah dan peduli HAM tersebut perlu mendapat apresiasi bersama,” tutupnya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, turut hadir mendampingi Presiden di antaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dan Johan Budi.

Tuntutan Kontras

Sebelumnya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera menuntaskan kasus kasus pelanggaran HAM massa lalu.

Dalam rilis yang diterima Bergelora.com, Kontras menyoroti agenda-agenda impunitas baik secara terang maupun malu-malu yang dibela oleh Presiden Joko Widodo. Bersama dengan para pembantunya melakukan tindakan dan yang bertentangan dengan agenda penyelesaian pelanggaran HAM berat;

“Berangkat dari kondisi saat ini, kami mengingatkan Presiden Jokowi terhadap pentingnya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah menjadi beban bangsa kita,” demikian rilis tersebut.

Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu harus menjadi prioritas Presiden, dan sepatutnya Presiden memimpin untuk menyelesaikan persoalan ini secara berkeadilan, bermartabat dan sesuai dengan konsep bahwa Indonesia adalah negara hukum, Oleh karena itu Kontras meminta kepada Presiden untuk segera membentuk Komisi Kepresidenan yang berada langsung dibawah kendali Presiden untuk memperjelas skema penyelesaian yudisial dan non yudisial sebagaimana yang ia sampaikan dalam pidatonya 2 tahun berturut-turut.

“Mengambil tindakan tegas untuk segera mencopot Jaksa Agung HM. Prasetyo karena Jaksa Agung tidak pernah menunjukkan daya dan upayanya dalam menindaklanjuti proses-proses penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang telah diselidiki secara resmi oleh Komnas HAM,” tegas Kontras.

Kontras meminta agar presiden menghentikan pendekatan dan tindakan sepihak Kemenkopolhukam dalam meresponagenda penyelesaian pelanggaran HAM berat, dan menarik semua agenda penyelesaian pelanggaran HAM berat di bawah Komisi Kepresidenan sebagaimana dimaksud. (Bey Machmudin/Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru