Jumat, 28 Maret 2025

JPU Tutup Mata Terhadap Kebenaran Hukum

JAKARTA-Terdakwa kasus Bank Century Budi Mulya mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menutup mata terhadap kebenaran hukum.

“Jaksa Penuntut Umum tidak berani mengungkap kebenaran yang ditunggu oleh kita seluruh rakyat Indonesia. Termasuk yang diminta oleh pak JK tentang bagaimana cerita sebenarnya aliran PMS Rp 6,7 triliun, saksi-saksi yang terkait, bukti-bukti yang terkait, yang seharusnya JPU hadirkan di persidangan. Bukan menghukum saya yang lemah dan dijadikan korban,” tutur Budi Mulya seusai pembacaan Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6) 

Dalam rilisnya Budi Mulya menjelaskan, kebijakan Bank Indonesia adalah melaksanakan mandat dari Perppu Nomor 2 tahun 2008 untuk mencegah krisis perbankan yang dipicu oleh krisis likuiditas.

“Itu pekerjaan saya. Ada atau tidak adanya krisis likuiditas, atas persetujuan Dewan Gubernur menerbitkan perubahan (Peraturan Bank Indonesia) PBI mengenai likuiditas untuk memudahkan akses likuiditas. Bukan mencari-cari alasan menghukum saya yang lemah,” ujarnya.

Ia menambahkan, JPU seharusnya mengungkap tuduhannya bahwa BI melakukan pembiaran terhadap masalah yang ada pada Bank Century.

“Ini harus diungkap dengan jelas sehingga akan jelas permasalahannya dan semua tahu seperti apa,” lanjutnya lagi.

Budi Mulya mengakui bahwa perihal pinjam-meminjam antara dirinya selaku pejabat BI dan salah satu pemegang saham Bank Century Robert Tantular memang tidak etis. Namun mengaitkan masalah hutang-piutang tidak lah relevan.

“Saya orang moneter tidak pernah ditempatkan di center perbankan. JPU mendakwa saya hanya atas dasar asumsi mengkaitkan masalah hutang piutang satu milyar dengan Robert Tantular dengan maksud seolah-olah saya berbuat jahat. Seolah-olah saya mengetahui masalah century sejak tahun 2005. Saya dituduh tidak berdasarkan fakta tapi lebih pada asumtif,” beber Budi Mulya.

Sementara Kuasa Hukum Budi Mulya yakni Luhut Pangaribuan mengatakan tidak ada tindakan pidana apalagi perbuatan individu Budi Mulya. Tetapi perbuatan Bank Indonesia sebagai Bank Central yang ada Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, dan anggota-anggota Dewan Gubernur BI. Lebih penting lagi menurutnya, perbuatan BI tersebut sudah sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2008 dan telah dibenarkan oleh KSSK, dalam hal ini Sri Mulyani, untuk menyelamatkan Bank Century. 

“Tulisan SBY di buku “Selalu Ada Pilihan”, SBY mengatakan bahwa itu diambil dalam hal mengatasi krisis. Dengan kata lain, itu putusan dari presiden memang terbukti ada Perppu. Posisi Budi Mulya dibandingkan dengan pak presiden itu berapa tahap? Dalam satu hirarki tidak mungkin yang dibawah bertanggung jawab suatu perbuatan yang diatasnya,” ujarnya. (Tiara Hidup)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru