JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi dalam kasus mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Rabu (9/4/2025).
“Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama tersangka Yoki Firnandi, dkk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, dalam keterangannya, Rabu.
Tujuh orang yang diperiksa ini antara lain: RA selaku staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Minyak Internasional.
Ada juga, RDF selaku Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020 sampai dengan 2024; RH selaku GA dan QC Lab. PT Orbit Terminal Merak; MTS selaku Vice President Industrial Fuel & Marine PT Pertamina Patra Niaga. Kemudian, FYP selaku Manager Management Reporting PT Pertamina Patra Niaga; GM selaku Senior Manager Commercial Medco E & P Grissik Ltd. periode September 2022; dan SN selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (We Warouw)
KAPAN TANGKAP RIZA CHALID..? Kejagung Lanjut Periksa 7 Saksi untuk Kasus Korupsi Pertamina
