Minggu, 26 Maret 2023

Kapok Gak..! 96 PNS Diberhentikan Tidak Hormat, 1.759 Dijatuhi Hukuman Disiplin Tahun 2017

Pegawai Negeri Sipil (Ist)

JAKARTA- Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi yang bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN (sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 48 (huruf g) memiliki tugas untuk melakukan pendataan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS dan hukuman disiplin yang telah diterapkan guna menyikapi pelanggaran tersebut sepanjang Tahun Anggaran  (TA) 2017.

Data dalam Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana disampaikan dalam rilis Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Rabu (7/2), mencatat sepanjang TA 2017 sebanyak 1.759 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dijatuhi hukuman disiplin.

“Bentuk hukuman disiplin tersebut bervariasi mulai dari tingkat berat, ringan hingga sedang. PNS penerima hukuman disiplin tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun daerah,” jelas Ridwan dalam rilis tersebut.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 1, yang dimaksud pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Sepanjang tahun 2017, menurut Karo Humas BKN, hukuman disiplin kebanyakan diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja, tepatnya sebanyak 570 kasus. “Pelanggaran lain yang juga mendasari pemberian hukuman disiplin di antaranya karena kasus tidak menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan serta menyalahgunakan wewenang,” tambah Ridwan dalam rilisnya disertai data PNS dengan hukuman yang diberikan.

Jumlah PNS Dalam Berbagai Jenis Hukuman Disiplin (HD)

No

Jenis Hukuman Dsiplin

Kategori (HD)

Jumlah

1

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Berat

96

2

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Berat

251

3

Pembebasan dari jabatan

Berat

85

4

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat

Berat

8

5

Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun

Berat

412

6

Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun

Sedang

203

7

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

Sedang

131

8

Penundaan gaji maksimal 1 tahun

Sedang

3

9

Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selam 1 tahun

Sedang

139

10

Teguran tertulis

Ringan

159

11

Pernyataan tidak puas secara tertulis

Ringan

109

12

Teguran lisan

Ringan

163

 

Kepada Bergelora.com dilaporkan, atas berbagai hukuman disiplin yang telah diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan PNS tersebut, Karo Humas BKN sampaikan di akhir rilis bahwa BKN akan mengevaluasi efektivitas hukuman yang diberikan terhadap perbaikan kinerja PNS pada khususnya dan penyelenggaraan manajemen ASN pada umumnya. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,585PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru