Kamis, 28 Maret 2024

KASIH ITU MURAH HATI…!.Senang Richard Eliezer Masih Bisa Berkarier di Polisi, Keluarga Brigadir Yosua Ingin Sekolahkan Dia

JAKARTA – Pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Atas putusan ini, kuasa hukum Brigadir Yosua menyatakan ikut bersyukur. “Kami patut bersyukur karena majelis hakim selaku wakil Tuhan telah memberikan vonis sesuai yang diinginkan masyarakat Indonesia,” kata pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, Rabu, 15 Februari 2023.

Menurut dia, vonis itu menunjukkan majelis hakim mendengarkan aspirasi dari masyarakat. “Dari dulu saya katakan sambil berdoa supaya keputusan kepada Bharada Richard Eliezer harus di bawah 5 tahun. Namun hakim ternyata lebih bijaksana lagi, dia memberikan 1 tahun 6 bulan,” jelas dia.

Dengan begitu, kata dia, Richard Eliezer masih memiliki masa depan yang bagus dan bahkan masih berkesempatan berkarier di institusi Polri.

“Masa depan dia masih bagus, dia masih berhak menjadi anggota Polri. Kami doakan dia, kami dukung dia, kalau bisa kami sekolahkan dia agar menjadi pemimpin polisi yang baik,” ujar Kamaruddin.

Dalam kesempatan yang sama, ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menyatakan keluarganya menerima putusan hakim.

“Kami keluarga menerima apa yang diberikan hakim pada saat persidangan,” kata Rosti usai menyaksikan sidang putusan Richard Eliezer.

Di hadapan para awak media, Rosti tak kuasa menahan tangisnya ketika menyinggung nama sang anak, Brigadir Yosua. Ia mengatakan, meskipun Richard telah membunuh Brigadir Yosua, namun ia tetap percaya pada putusan majelis hakim.

“Walaupun Eliezer menghujani anakku dengan peluru panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer,” katanya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Ibunda sebut Richard sebagai orang yang digunakan Tuhan

Dengan penuh emosi dan tangis, Rosti menyebut Richard sebagai orang yang digunakan Tuhan untuk menghukum para pelaku yang sudah merencanakan skenario untuk membunuh anaknya.

“Biarlah Yosua melihat dari surga-Nya Tuhan. Eliezer dipakai Tuhan yang menghakimi, Tuhan yang melihat,” katanya.

Sebelum Richard Eliezer, empat pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Yosua telah menerima vonis dari majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Kemudian, dua pelaku lainnya, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru