JAKARTA – Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Saat membacakan vonis tersebut, tampak seorang ibu paruh baya membuka Al-Qur’an dan menengadahkan kedua tangannya wujud rasa kemenangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat ibu yang menggunakan hijab dan masker berwarna abu-abu ini menunjukkan sikap harap-harap cemas selama persidangan vonis berlangsung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Majelis hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebutkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mempertimbangkan untuk menghabisi Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J dengan tenang. Oleh karenanya, hakim meyakini eksekusi terhadap Brigadir J telah direncanakan terlebih dahulu.
Hakim PN Jaksel Alimin Ribut Sujono dalam persidangan, Rabu (15/2/2023) menyebutkan maksud untuk menghabisi Brigadir J telah ada sejak di rumah Saguling. Hal itu sesuai dengan yang disampaikan Ferdy Sambo kepada Bharada E.
Alimin menjelaskan, Bharada E sebetulnya memiliki kesempatan untuk mencegah Brigadir J dihabisi. Hanya saja, hal itu tidak dilakukan oleh Bharada E. (Enrico N. Abdielli)