Sabtu, 25 April 2026

KASIHAN….! Aset First Trevel Disita Negara, Jamaah Gigit Jari

Andika dan istrinya Anniesa yang saat ini masing-masing dihukum 20 tahun dan 18 tahun penjara karena penipuan agen perjalanan Umroh First Travel. (Ist)

JAKARTA – Korban First Travel seperti pepatah ‘sudah jatuh tertimpa tangga’. Di mana uangnya bukannya dikembalikan kepada para korban. Malah, uang itu dirampas negara.

Kepada Bergelora.com dilaporkan bahwa hal ini menjadi perhatian Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution. Ia berpendapat kerugian korban dalam kasus First Travel belum diperhatikan.

“Betul kasusnya diproses hukum dan ada pelaku yang dihukum. Tetapi, kerugian materi korban tidak dipertimbangkan,” kata Maneger Jumat, (15/11).

Menurut dia, kasus penggelapan uang jamaah umrah oleh First Travel seharusnya memiliki terobosan hukum atau skema khusus yang mampu mempertimbangkan kerugian korban.

Dia mengatakan berdasarkan bunyi putusan kasus First Travel yang berkekuatan hukum tetap, barang bukti dan sitaan dinyatakan dirampas untuk negara. Sementara puluhan ribu korban harus tetap dalam kondisi menanggung kerugian.

Dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap, kata dia, majelis hakim memutus penyitaan barang bukti sitaan dari pelaku. Sitaan tersebut kemudian dikembalikan ke negara.

“Negara yang tidak mengalami kerugian justru mendapatkan tambahan untuk kas negara. Sudah seharusnya terobosan hakim juga memikirkan kerugian yang dialami puluhan ribu korban,” kata dia.

Maneger mengatakan perspektif jaksa penuntut umum seharusnya mempertimbangkan ganti rugi atau restitusi sebagai salah satu bentuk pemidanaan untuk keadilan bagi korban.

“Dalam kasus ini, perspektif hakim juga kurang berpihak pada korban,” katanya.

Wakil Ketua LPSK berharap ke depan ada skema khusus yang disiapkan untuk mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut agar korban tidak dalam posisi menderita.

“Sudah ditipu, tidak jadi berangkat ibadah dan uangnya pun tidak kembali. Perspektif korban seharusnya lebih diutamakan,” katanya.

Sebagaimana diketahuui, kasus First Travel telah selesai. Yaitu degan dihukumnya Andika dan istrinya Anniesa masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Kiki Hasibuan selama 15 tahun penjara. Vonis itu diketok oleh PN Depok dan dikuatkan di tingkat banding dan Mahkamah Agung (MA). Namun, seluruh harta First Travel bukannya dikembalikan ke jemaah, tapi malah dirampas negara.

Sudah Diperjuangkan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Yudi Triadi menyatakan pihaknya sudah memperjuangkan hak korban First Travel namun belum sesuai harapan karena putusan Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan hakim tingkat pertama.

“Kejaksaan Depok telah melakukan upaya hukum acara pidana dalam melakukan penegakan hukum untuk memberi rasa keadilan terhadap perbuatan pidana dan pencucian uang para pemilik PT First Anugerah Karya Wisata yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan First Travel,” kata Kajari dalam siaran pers di Depok, Sabtu (16/11).

Meskipun begitu, jaksa tetap berusaha memperjuangkan hak korban dengan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, namun hasil putusan kasasi tersebut tetap menguatkan putusan pengadilan negeri yang menyatakan barang bukti Nomor 1-529 tetap dirampas untuk negara.

Yudi menambahkan bahwa perkara First Travel dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 9 Februari 2018, kemudian dilakukan penuntutan pada 7 Mei 2018.

Dalam tuntutan, jaksa menyatakan agar barang bukti dikembalikan ke korban melalui Paguyuban Pengurus Pengelola Aset Korban First Travel. Akan tetapi, putusan pengadilan berbeda dengan tuntutan jaksa.

Sementara itu, sambungnya, paguyuban tersebut menolak dikarenakan korban First Travel tersebut terdiri atas puluhan ribu orang, sehingga barang bukti yang bernilai ekonomis dirampas untuk negara.

Oleh karena itu, jaksa banding pada 15 Agustus 2018. Namun, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Depok yang oleh jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan upaya hukum lagi kasasi ke Mahkamah Agung.

“Mengenai putusan majelis hakim seperti apa, bukanlah kewenangan kami JPU. Dan semua perkara pidana First Travel tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sedangkan masalah perdata gugatan terhadap aset First Travel masih di-pending,” jelas Kajari.

Humas PN Depok Nanang Herjunanto menerangkan, perkara pidana First Travel terdiri atas dua perkara. Dan bunyi putusan majelis hakim atas perkara tersebut menyatakan, barang bukti dirampas untuk negara.

“Perkara pidana kasus First Travel adalah semuanya sudah inkracht. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok. Apabila ada pihak-pihak yang merasa tak puas atas putusan tersebut, dapat melakukan upaya hukum. Sebab, setiap warga negara berhak melakukan upaya hukum,” katanya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles