MAKASSAR — Lima hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang akan mengadili sidang kasus pelanggaran HAM di Paniai, Papua di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Lima hakim itu akan bekerja setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Surat Keputusan (SK).
“Iya betul, sisa menunggu tanda tangan dari pak presiden,” kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Soebandi kepada pers, Kamis (18/8).
Soebandi mengaku hingga Kamis lalu pihaknya belum mengeluarkan jadwal resmi sidang HAM tersebut.
“Belum ada jadwalnya, karena belum ada keputusan dari presiden. Tapi kalau sudah ada hakim Ad Hoc-nya pasti akan segera ada jadwal sidangnya,” ungkapnya.
Terpisah, Humas PN Makassar, Sibali mengaku pihaknya sampai saat ini belum menerima jadwal sidang untuk kasus pelanggaran HAM tersebut.
Berkas perkara tersebut, telah dilimpahkan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 15 Juni 2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dengan nomor registrasi perkara nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks.
“Belum ada jadwalnya, kalau ada nanti kami kabari,” kata Sibali saat dikonfirmasi pers Kamis (18/8).
Sebelumnya, MA merencanakan sidang kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Paniai, Papua di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, pada Agustus ini dari semula Juni lalu.
“Mudah-mudahan awal Agustus,” kata Sobandi kepada pers, Senin (4/7).
Sidang dugaan pelanggaran HAM Paniai tersebut direncanakan akan digelar pada tanggal 27 Juni kemarin di PN Makassar, namun karena hakim Ad Hoc yang lowong sehingga sidang tersebut ditunda.
Sesuai amanat Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2000, pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang, terdiri atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang hakim Ad Hoc.
Sebagai informasi, MA telah mengumumkan 8 delapan nama hakim ad hoc yang bakal mengadili tersangka. Delapan nama yang lolos diketahui berdasarkan surat pengumuman nomor 004/Pansel-HAM7/2022. Mereka dinyatakan lolos setelah mengikuti sejumlah tahapan seleksi.
Delapan hakim ad hoc pengadilan HAM yang lolos itu di bagi atas dua kategori, pengadilan HAM tingkat pertama dan hakim ad hoc pengadilan HAM tingkat banding.
Kepada Bergelora.com.di Jakarta dilaporkan, adapun empat nama hakim pengadilan HAM tingkat pertama yaitu,
1. Siti Noor Laila (Mantan Komisioner Komnas HAM)
2. Robert Pasaribu (Aparatur Sipil Negara)
3. Sofi Rahmadewi (Dosen)
4. Anselmus Aldrin Rangga Masiku (Advokat)
Sementara hakim pengadilan HAM banding yaitu,
1. Mochamad Mahin (Mantan Hakim Ad Hoc)
2. Fenny Cahyani (Advokat)
3. Florentia Switi Andari (Advokat)
4. Hendrik Dengah (Dosen)
(Enrico N. Abdielli)