JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) Febrie Adriansyah dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sugeng mengatakan, Febrie dan sejumlah pihak lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang digelar oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
Menurut Sugeng, saham itu ditawarkan dengan harga Rp 1,945 triliun dan mengakibatkan dugaan kerugian negara Rp 9,7 triliun.
“Untuk itu pada hari ini, secara bersama-sama kami telah melaporkan kepada KPK, ST Kepala Pusat PPA Kejagung selaku penentu harga limit lelang; Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang,” ujar Sugeng saat ditemui di KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Selain Febrie dan ST, Sugeng yang datang bersama pengacara Deolipa Yumara juga melaporkan pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Lalu, pihak swasta bernama Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo yang diduga menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM), juga dilaporkan ke KPK.
Sugeng mengatakan, dalam kajian Dialog Publik yang digelar pada 15 Mei lalu, sejumlah aktivis dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), IPW, ekonom Faisal Basri, dan advokat Deolipa Yumara mengungkap adanya dugaan persekongkolan jahat.
Mereka menduga, terdapat penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan lelang PT Gunung Bara Utama oleh PPA Kejaksaan Agung yang dimenangkan oleh PT IUM.
Lelang sendiri digelar oleh PPA Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023. Sebagai informasi, di dalam tanda bukti penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat KPK, tertera pihak terlapor atas nama organisasi KSST. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Informasi : 2024-A-01597.
Dalam tanda bukti penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat KPK, tertera pihak pelapor atas nama organisasi KSST.
Adapun Febrie saat ini juga tengah menjadi sorotan karena diduga dikuntit oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror saat makan malam di sebuah restoran di Jakarta.
Tidak hanya itu, puluhan anggota Brimob juga berkonvoi dengan kendaraan taktis di Kejaksaan Agung. Peristiwa ini membuat publik bertanya-tanya karena Jampidsus Kejaksaan Agung tengah menangani kasus dugaan korupsi tambang timah di Bangka Belitung.
Kejagung Menjawab
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pelaporan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ke KPK oleh MAKI, IPW, dkk. Kejagung menjelaskan soal lelang aset sitaan yang disebut dikorupsi.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) — perusahaan tersebut disita dari Heru Hidayat terpidana korupsi Jiwasraya.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan perkara korupsi Jiwasraya telah inkrah pada 24 Agustus 2021. Di mana, Heru Hidayat sudah dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10,7 triliun.
Sejumlah aset yang disita dari Heru pun kemudian dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti itu, yakni:
Pada 17 November 2022, Pusat Pemulihan Aset meminta permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda untuk melelang aset-aset yang telah disita tersebut.
Ketut mengatakan, berdasarkan Surat KPKNL Samarinda Nomor:S-1435/KNL/302/2022, ditetapkan jadwal pelaksanaan lelang pada 21 Desember 2022 melalui e-auction.
Kemudian, 19 Desember 2022 dilaksanakan aanwijzing atau pemberian penjelasan kepada calon peserta lelang di Kantor Kejari Samarinda. Kegiatan itu, turut dihadiri seluruh lembaga terkait.
“21 Desember 2022, sudah dilaksanakan pelelangan untuk lot 1 berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area PT Gunung Bara Utama dengan nilai sebesar Rp 9.059.764.000, sedangkan lot 2 berupa 1.626.383 lembar saham dengan nilai Rp 3,4 triliun,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (27/5).
Lalu, pada 3 April 2023 setelah dilakukan rapat konsultasi Pusat Pemulihan Aset, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, dan Direktur Lelang DJKN disepakati untuk dilakukan appraisal dengan menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan.
“Diperoleh harga passer terhadap 1.626.383 lembar saham dari PT Gunung Bara Utama dengan nilai pasar Rp 1.945.873.000.000 berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 00007/2.0040-00/B5/05/0585/I/V/2023,” jelasnya.
8 Juni 2023, dilaksanakan pelelangan tahap 2 melalui aplikasi lelang e-auction, dengan uang jaminan sebesar Rp 900 miliar ke rekening KPKNL Jakarta IV. Hingga pelelangan ditutup, hanya ada 1 penawaran, yakni dari PT Indobara Utama Mandiri atas nama Oki Tri Wahyudi.
PT Indobara Utama Mandiri kemudian melakukan pelunasan lelang sebesar Rp 1,1 triliun pada 9 Juni 2023. Akhirnya, pada 15 Juni 2023, objek lelang diserahkan kepada PT Indobara Utama Mandiri sebagai pemenang lelang.
“Jadi kronologis proses pelelangan telah berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara yang nantinya dari hasil pelelangan tersebut, diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya dimaksud,” ujar Ketut.
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya, penyelesaian barang sita eksekusi dilakukan hanya untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif. Mengingat, sangat dipengaruhi oleh harga batubara yang saat itu mengalami penurunan cukup drastis.
Selain itu, juga menghindari membengkaknya biaya perawatan atau pemeliharaan aset-aset yang telah dilakukan penyitaan.
“Bahkan setelah dieksekusi lahan PT GBU, dilakukan perlawanan oleh pemegang saham dengan melayangkan gugatan keperdataan melalui alat bukti palsu, sehingga setelah putusan perdata dimenangkan oleh Kejaksaan RI di tingkat Pengadilan Tinggi, perkara tersebut kemudian dilakukan penindakan ke Pidana khusus dengan ditetapkannya pelaku yaitu Tesangka yang saat ini telah ditetapkan sebagai Terdakwa yakni Ismail Thomas (mantan Bupati Sendawar),” papar Ketut. (Web Warouw)