Sabtu, 25 April 2026

KASUSNYA BANYAK NIH..! Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi di PT PGN

JAKARTA – Menteri BUMN periode 2014-2019, Rini Soemarno, diperiksa KPK hari ini. Rini diperiksa terkait kasus korupsi di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang tengah diusut KPK.

“Betul (eks Menteri BUMN Rini Soemarno diperiksa KPK terkait korupsi PT PGN),” ujar Jubir KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).

Rini Soemarno pun tampak keluar dari gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 15.17 WIB. Rini mengaku diperiksa terkait posisi direktur utama (dirut) yang ditunjuk saat dirinya menjabat Menteri BUMN waktu itu.

“Pokoknya mengenai beberapa konfirmasi nama dirutnya siapa ini, ini, gitu, ada yang masih ingat, ada yang lupa, udah lebih dari 10 tahun,” terang Rini kepada wartawan.

Rini turut diperiksa mengenai program PGN yang diakuisisi oleh Pertamina. Dia mengatakan memang betul program itu milik pemerintah.

“Pokoknya saya diminta saksilah gitu. Diminta konfirmasi sebagai saksi mengenai dirut ini, ini. Program lebih ke program PGN diakuisisi Pertamina. Program itu pemerintah betul untuk PGN diakuisisi,” kata dia.

Namun Rini mengaku tidak mengetahui perihal isi kontrak yang tercantum terkait program PGN ini. Dia mengatakan tidak mengetahui soal transaksi yang terjadi.

“Ya nggaklah, orang itu kan transaksi itu yang saya rasa, saya tadi juga tanya, ini kan transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa, nggak sampe dirut gitu, tapi saya nggak tahu. Itu transaksinya berapa ya? 15 juta kalau nggak salah, nggak sampe ke dirut,” pungkasnya.

Kasus korupsi di PT PGN berkaitan dengan korupsi transaksi jual-beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi. Dugaan perbuatan korupsi itu terjadi pada periode 2017-2021.

Adapun dalam kasus ini, KPK mengatakan ada dua orang yang menjadi tersangka. KPK belum membeberkan identitas para tersangka.

KPK Periksa 5 Saksi

Kepada Beegelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manajer Teknik PT Surya Cipta Internusa (Resmi) 2008-2020 Area Manager di PT Inti Alasindo Energy Achmad Sofwan Hadi bersama empat orang lain. Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN Tbk dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017.

“Kemarin Senin, 20 Januari, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keteragan resmi, Selasa, 21 Januari 2025.

Selain Achmad Sofwan Hadi, empat saksi lain yang diperiksa KPK, yakni Head of Commercial and Legal PT Arsade Multi Gasindo (pengganti PT ISAR GAS) Muhamad Raisully, Manager Operation East Java pada Pertagas-OEVA Dimas Satrya Kartikabrata, Group Head Marketing Adi Munandir, serta Group Head Accounting PT PGN (Persero) Tbk. periode 2017-2020 dan Group Head Accounting and Tax PT PGN Chandra Putra Imanuel Simarmata.

Tessa menyebut para saksi diperiksa untuk dimintai keterangan soal Proses Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017.

Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi di PT PGN pada tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IG yang dinilai merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sesuai dengan kebijakan KPK, penjelasan tentang konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan diumumkan secara lengkap setelah penyidikan rampung. Penyidik saat ini telah mencekal dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Dua orang tersebut masing-masing berasal dari penyelenggara negara dan swasta. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles