JAKARTA – Polrestabes Kota Palembang bersama Polda Sumatera Selatan menangkap empat bocah, tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis AA, 13 tahun di Palembang.
Jasad siswi SMP itu ditemukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada 1 September 2024 lalu. Para pelaku memang masih tergolong anak-anak alias bocah. Empat orang tersangka ditangkap pada Selasa, 3 September 2024 atau tepatnya dua hari setelah penemuan mayat korban di lokasi kejadian.
“Empat tersangka masih tergolong anak di bawah umur,” kata Kepolrestabes Palembang, Harryo Sugihhartono dalam Konferensi Pers yang dilakukan pada Rabu malam, 4 September 2024.
Mereka adalah IS (16 tahun), yang merupakan kekasih korban dan tiga lainnya adalah MZ (13), NS (12) dan AS (12) yang merupakan teman IS.
Seolah ingin menutupi aksinya dan pura-pura tidak berdosa, Harryo mengatakan, keempat bocah bahkan ikut tahlilan di rumah korban. Mereka ikut membaca yasin untuk arwah AA.
“Jadi, empat pelaku ini sempat datang untuk yasinan, lalu menurut kesaksian para saksi yang berada di lokasi, saat didatangi oleh petugas, keempatnya melarikan diri. Barulah besoknya kita lakukan penangkapan,” kata dia.
Harryo juga mengungkapkan, empat korban tersebut, seluruhnya berperan dalam pembunuhan dan pencabulan terhadap AA. Untuk pembunuhan dilakukan di lokasi pertama yaitu di dekat pembakaran mayat, dengan cara membekap mulut dan hidung korban, sehingga terjadi henti napas.
“Setelah korban meninggal dunia, keempat pelaku barulah menggauli korban. Diawali oleh IS yang merupakan kekasih korban dan ketiga pelaku lainnya,” ungkap Harryo.
Tak ingin ketahuan, Harryo mengatakan, para pelaku membawa korban ke lokasi kejadian kedua dengan jarak 30 menit dari lokasi pertama. Pelaku memindahkan korban dengan cara digotong bersama-sama berjalan kaki.
“Lalu para pelaku kembali menggauli korban dan meninggalkan korban dengan kondisi baju dan celana yang tersingkap,” kata Harryo. Hal itu kata Harryo terungkap berdasarkan bukti visum luar dan keasaksian pelaku.
Video Asusila
Berdasarkan penulusuran polisi, para pelaku menyimpan berbagai video asusila. Berbagai video asusila tersebut, kata Harryo, masuk dalam instrumen atau penyebab utama atas peristiwa pembunuhan itu terjadi.
“Dari sana, kita melakukan penyitaan terhadap handphone pelaku. Selain itu juga, pelaku mengaku memang ingin melakukan tindakan tidak senonoh tersebut kepada korban saat bertemu,” kata dia.
Kronologi Pembunuhan
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Direskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo menjelaskan bahwa korban dan salah satu pelaku, IS, baru berkenalan kurang lebih dua minggu melalui ponsel hingga menjalin hubungan asmara (pacaran-red).
“Pada 1 September 2024, mereka sempat bertemu di acara kuda kepang di kawasan Pipa Reja, di mana saat itu juga hadir pelaku lainnya, MZ, MS, dan AS. Setelah menyaksikan acara tersebut, kelimanya menuju ke lokasi kejadian, yaitu Krematorium Sampurana di kawasan Kuburan Cina,” jelasnya.
Dan di lokasi itu korban dibekap oleh para pelaku hingga tewas. Setelah tewas, korban kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh para pelaku.
Selanjutnya para pelaku kemudian menyeret tubuh korban selama 30 menit ke tempat penemuan jenazahnya dan kembali melakukan aksi keji tersebut sebelum meninggalkan korban di lokasi tersebut.
“Korban sengaja dipindahkan ke lokasi terakhir agar tidak diketahui oleh orang lain, yang mana tempat ke TKP penemuan mayat, itu berjarak sekitar 30 menit, di sana korban lagi-lagi dirudapaksa,” katanya.
Selanjutnya penemuan mayat itu dilaporkan ke Polrestabes Palembang dan segera direspons dan petugas langsung ke lokasi serta melakukan olah TKP. Korban ditemukan dengan kondisi pendarahan di hidung dan mulut berbusa, serta posisi baju yang tidak sempurna digunakan, menandakan adanya kekerasan.
“Visum luar menunjukkan adanya luka lebam ditubuh korban, yang menguatkan dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban, dan baju korban.
“Untuk sandal korban hingga kini masih dicari yang katanya dibakar,” kata Kapolrestabes.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dikenakan Pasal Penganiayaan Anak, Persetubuhan Terhadap Anak dan Pasal Pencabulan Terhadap Anak dan Pasal berlapis terhadap perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 Miliar.
“Pasal 76 huruf C, Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lalu, Pasal 76D untuk pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E untuk pasal 18 ayat 1 undang-undang RI Nomor 17 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”
Selain itu juga pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan Dinas Sosial untuk memastikan tanggung jawab mereka, serta akan membawa para pelaku ke panti rehabilitasi Indralaya dengan waktu yang belum ditentukan. (Web Warouw)