JAKARTA- Anggota Komisi III, DPR-RI, Bambang Soesatyo meminta agar Jaksa Penuntut KPK dan Majelis Hakim tidak ragu terhadap kebijakan Boediono karena memenuhi unsur tindak pidana korupsi yaitu karena selain telah menguntungkan orang lain, juga menguntungkan diri sendiri.
“Yaitu upaya membersihkan diri sendiri dari jeratan hukum dengan mengembalikan dana FPJP dari kantong LPS sebesar Rp 689 milyar ke Bank Indonesia yang yang diketahui dicairkan secara tidak sah dan melanggar hukum,” ujarnya kepada bergelora.com, di Jakarta, Senin (5/5).
Menurutnya kesaksian Boediono tidak akan berbeda dengan kesaksian Sri Mulyani Indrawati yang buang badan atau cuci tangan. Kalau dalam kesaksian kemarin SMI menyalahkan Bank Indonesia (BI) atau Boediono. Pada persidangan 9 Mei nanti, giliran Boediono menyalahkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan tetap mengatakan bahwa keputusan untuk memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Rp 689 milyar dan bailout Rp 6,7 triliun itu untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia.
“Meski dilakukan dengan melanggar aturan dan penuh manipulasi serta menurut BPK akibat kebijakan itu negara telah dirugikan Rp 7,4 triliun,” ujarnya. (Web Warouw)