Selasa, 18 Februari 2025

KEJAM BANGET NIH…! SYL Perintahkan Anak Buah Patungan untuk Penuhi Kebutuhan Pribadi dan Keluarganya

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengumpulkan uang dari para pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pengumpulan uang dilakukan dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan Ajudannya, Panji Harjanto.

“Melakukan pengumpulan uang ‘patungan atau sharing’ dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi terdakwa dan keluarga terdakwa,” kata Jaksa KPK, Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Jaksa mengungkapkan, SYL juga meminta adanya jatah 20 persen dari Anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada dirinya.

Selain itu, SYL juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat Eselon I tidak dapat memenuhi permintaan tersebut maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non job kan.

“Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkap Jaksa KPK.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dalam perkara ini, SYL didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar bersama Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru