Jumat, 25 April 2025

KEJAR BEKINGNYA..! Polisi Bongkar Laboratorium Rahasia Narkoba dalam Vape Seharga Rp 3,5 Juta

JAKARTA, – Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengungkap temuan narkoba yang disimpan dalam vape, yang berasal dari sebuah laboratorium rahasia atau clandestine lab. “Clandestine lab artinya lab rahasia yang berarti juga rahasia dari pembuatan vape mengandung narkotika golongan 1 jenis 5 fluoro ADB,” kata Roby dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (26/3/2025).

Narkoba jenis tersebut telah melewati tahap pemeriksaan di laboratorium forensik dan termasuk dalam narkotika golongan 1 sesuai dengan Permenkes nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan seorang perempuan berinisial SR, seorang ibu rumah tangga, sebagai tersangka. SR diduga menerima perintah dari seorang laki-laki berinisial C, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“SR disuruh untuk memiliki, menyimpan, menguasai, memproduksi, mengimpor, dan menyalurkan narkotika golongan 1 yang terkandung dalam vape itu,” jelas Roby.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang pengedar berinisial W, yang terlibat dalam peredaran vape narkoba tersebut. Vape tersebut dijual dengan harga Rp 3,5 juta.

“Misalnya, kalau kami kalikan 200 buah itu bisa senilai Rp 707 juta, yang satu cartridge bisa dipakai untuk 2 atau 3 orang,” ungkap Roby.

Penangkapan SR dilakukan pada Jumat (21/5/2025) pukul 16.00 WIB di apartemen Season City, Jakarta Barat.

“Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, meskipun sempat lari, akhirnya berhasil ditangkap,” tambahnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, tersangka SR kini dijerat dengan Pasal 129 Sub Pasal 113 ayat (2) Sub 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru