Selasa, 28 April 2026

KEMANA AJA SELAMA INI..? OJK Bongkar Skema Goreng Saham BEBS, Harga Malah Naik 7.150 Persen

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan temuan berupa modus keuntungan tidak sah atau illegal gain dari insider trading dalam perkembangan kasus manipulasi saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona menjelaskan, penyidik menemukan adanya praktik mendapatkan keuntungan saham yang tidak sah (illegal gain) yang diperoleh dari skema manipulasi harga.

Skema manipulasi harga tersebut dilakukan oleh beneficial owner PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) yaitu ASS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keuntungan yang didapatkan tersangka saat ini masih belum terealisasi sepenuhnya dengan nilai pasti yang masih dalam proses audit.

Tersangka diketahui belum dapat menjual posisi saham atau exit dari saham BEBS. Hal ini karena sejak awal kepemilikan saham tercatat melalui nominee perusahaan dan perorangan adalah sebesar 98,5 persen dari seluruh saham IPO.

“Berdasarkan REPO (Repurchase Agreement) kepada PT Pendanaan Efek Indonesia, tersangka ASS mendapatkan dana segera senilai Rp 70 miliar,” kata dia dalam keterangan video yang dikutip Bergelora.com du Jakarta , Senun (9/3/2026).

Ia menambahkan, manipulasi harga yang dilakukan ASS dilakukan dengan menggunakan puluhan akun melalui tim trading yang dibentuk.

Kenaikan harga saham BEBS terjadi karena adanya transaksi jual beli antar akun yang sebelumnya dibentuk tersebut. Dengan begitu, harga saham yang semula Rp 100 saat IPO dapat menjadi puncaknya di sekitar Rp 7.250.

“Beberapa tim trading mengakui mendapatkan keuntungan pribadi yang sangat besar,” imbuh dia.

Daniel menceritakan, tim trading bernama AF disebut mendapatkan keuntungan mencapai Rp 25 miliar dan AI yang mengantongi Rp 3 miliar. Kendati demikian, aset-aset tersebut kemudian dirampas kembali secara paksa oleh tersangka ASS.

“Pada saat harga saham BEBS mencapai all time high, maka valuasi saham BEBS yang beredar senilai Rp 14,5 triliun, yaitu terdiri dari 2 miliar lembar saham dengan harga Rp 7.290,” ucap Daniel.

Ada kerugian pihak sekuritas Daniel mengungkapkan, terdapat anomali dalam peristiwa ini karena adanya kerugian dari pihak sekuritas.

Kerugian terjadi karena adanya kemacetan pembayaran atau gagal bayar atas fasilitas limit trading yang diberikan oleh sekuritas kepada tersangka ASS dan nominee-nominee lainnya.

PT MA diketahui memberikan fasilitas limit trading yang melebihi batas normal, sehingga terdapat outstanding utang nasabah yang mencapai kurang lebih Rp 600 miliar.

Limit trading tersebut menyebabkan tersangka ASS leluasa untuk melakukan manipulasi harga atau menggoreng saham BEBS.

“Pada akhirnya tersangka ASS tidak melakukan pembayaran transaksi menggunakan fasilitas limit trading kepada PT MA.

Sementara itu pihak PT MA harus segera melakukan pembayaran transaksi ke rekening KPEI,” terang dia.

Daniel mengungkapkan, pihaknya juga menemukan dana IPO fiktif sebesar Rp 190 miliar yang seharusnya digunakan sesuai prospektus seperti pembelian tanah dan alat berat.

Sebaliknya, dana ini justru digunakan untuk melunasi pinjaman bridging loan di Bank V.

Dengan demikian, penggunaan dana tersebut terindikasi sebagai rekayasa.

Sebelumnya, kantor Mirae Asset Sekuritas digeledah karena Tim Penyidik OJK membutuhkan barang bukti untuk mengusut indikasi tindak pidana yang dilakukan PT Mirae Asset Sekuritas dan PT Berkah Beton Sadaya (BEBS) di sektor pasar modal. Keduanya diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, tepatnya pada Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 dan Pasal 104 juncto Pasal 91.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, sebelum melakukan penggeledahan,

Tim Penyidik OJK menduga Mirae Asset Sekuritas tidak melaporkan pihak afiliasi yang menerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO).

Sekuritas juga diduga menyampaikan laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu atau dalam kasus ini ‘menggoreng’ saham BEBS demi kepentingan golongan tertentu.

Atas praktik manipulasi harga saham ini, OJK memperkirakan nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 14,5 triliun.

Ismail mengungkapkan, modus goreng saham ini berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.

“Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen,” ungkap dia.

Pelanggaran dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu ini diduga dilakukan para tersangka dalam kurun waktu dua tahun selama 2020 hingga 2022.

Atas pelanggaran tersebut, OJK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu pemilik PT BEBS berinisial ASS dan mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas berinisial MWK. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles