Jumat, 28 Maret 2025

Kemendagri: Parpol Harus Diperkuat Untuk Menghadapi ‘Devided Government’

JAKARTA- Untuk melengkapi demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang sedang berjalan saat ini adalah dengan memberikan otoritas partai-partai politik menentukan kadernya yang diprioritaskan duduk sebagai legislator di DPR dan DPRD. Hal ini untuk menghadapi persoalan devided government dalam sistim presidensial dengan sistim multi-partai. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Politik Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar dalam sosialisasi kebijakan tentang penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu (24/7) dengan peserta seluruh pejabat dan staf badan Kesbangpol provinsi,  kabupaten dan kota se-Sulawesi Barat.

“Persoalan strategis terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu adalah soal devided government yaitu dilema antara sistem presidensial dengan sistem multi partai,” ujarnya.

Jika sistem politik tidak ditata ulang menurutnya maka potensi konflik akan terus terjadi antara lembaga kepresidenan dengan basis pendukung parpol yang relatif kecil sedangkan parlemen yang kemungkinan dikuasai oleh mayoritas parpol berbeda dengan presiden terpilih.

“Jika sistem pemilu tidak ditata ulang maka bisa mengarah kepada instabilitas demokrasi sistem presidensial dan pemerintahan kurang berjalan efektif,” katanya.

Untuk kedepan menurutnya harus didorong sesuai prinsip sistem presidensial bahwa presiden terpilih berbanding lurus dengan perolehan kursi parpol pendukungnya menjadi mayoritas di parlemen pusat maupun DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota.

“Salah satu caranya adalah memberikan otoritas parpol untuk menentukan kadernya yang diprioritaskan duduk sebagai legislator di DPR dan DPRD,” jelasnya.

Penguatan partai politik menurutnya merupakan keniscayaan untuk memperkuat sistim demokrasi Indonesia yang lebih kuat dimasa depan.

“Selama kita memilih demokrasi maka syarat utamanya adalah harus tumbuh parpol yang kuat. Oleh karena itu langkah penguatan parpol sebagai salah satu lembaga yang menjadi pilar utama demokrasi menjadi agenda prioritas untuk mempercepat konsolidasi demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan konstitusi UUD’45,” ujarnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru