Minggu, 1 Desember 2024

Kerajaan Malaysia Perintah Serobot Laut Indonesia

JAKARTA- Pendirian Mercusuar (beacon) oleh Malaysia di wilayah perairan Tanjung Dato, Indonesia ternyata adalah perintah langusng dari Kerajaan Malaysia. Hal ini terungkap dari seorang kapten kapal yang tertangkap oleh otoritas TNI di wilayah perairan Tanjung Dato.
 
Kapten Kapal Malaysia, Fauzi menerangkan bahwa pembangunan mercusuar atas perintah Kerajaan dan jika sudah selesai membangun di Tanjung Dato pemerintah Malaysia berencana akan membangun 6 unit yang sama dan 1 unit diperairan Sebatik. Hal ini dilaporkan salah seorang penjaga Suar Tanjung Dato berinisial BS dari Diperla Wilayah III/Ptk yang didampingi oleh Satgas Pamtas Yonif 143/TWEJ berinisial SG.
 
Posisi sikap menurut Evita Nursanty harus jelas dan tegas. Untuk itu tim verifikasi yang sedang melakukan joint verificatioan dengan Malaysia agar kokoh pendirian terhadap batas-batas yang sudah disepakati bersama sebelumnya.
 
“Perlu kita tegaskan bahwa lokasi pembangunan beacon Malaysia itu  adalah dangkalan niger gosong di perairan Tanjung Datu yang secara yuridis fomal merupakan wilayah kedaulatan RI,” ujarnya mengingatkan kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (3/7)
 
Ia memaparkan sejumlah bukti yang menegaskan bahwa lokasi itu milik Indonesia adalah UNCLOS 1982 Bab II Pasal 6 tentang Karang; UU  No32 Tahun 2004 OTDA Pasal 18, ayat (4) tentang Pengelolaan Laut Sejauh 12 NML; Keppres 89/1969 Persetujuan Antara Indonesia-Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinental
 
“Juga Tractat London Nomor 114/Juni 1891 tentang Batas Kekuasaan Belanda-Inggris di Borneo dan Sebatik; serta Peta Marine Afdeling Hidrografie Nederlan Indie oleh kapal pemeta  Van Doorn di Tanjung Dato tahun 1905,” ujarnya.
 
Perlu diingatkan adanya perjanjian Landas Kontinen antara Republik Indonesia (RI) -Malaysia yang disahkan di Kualalumpur pada tanggal 27 Oktober 1969, masing-masing pemerintah RI oleh Mentaben Prof. Dr. Ir. Sumantri Brojonegoro dan pemerintah Malaysia oleh Penguam Negara Abdul Kadir bin Jusof.
 
Kemudian RI meratifikasi dengan Keppres 89 Tahun 1969 tanggal 5 Nopember 1969  dan tercatat dalam Lembaran Negara 1969 No. 54 telah disepakati penetapan 25 titik koordinat yaitu: 10 titik di Selat Malaka, 10 titik di Laut Natuna dan 5 titik di utara Tanjung Dato, Propinsi Kalimntan Barat.
 
Titik di Tanjung Dato adalah Garis Pangkal (Baseline 21) pada coordinat 02º 05´ 0ʺ LU -109º 38´ 8ʺ BT yaitu ± 210 meter dari pantai utara Tanjung Dato) yang dilengkapi dengan Base Point 35 atau Titik Dasar (TD.35) atau titik ikat di pantai Tanjung Dato dan telah di depositkan di lembaga internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa.
 
Namun Patok Dishidros TNI AL pada TD.35 tahun 2005 tergusur oleh abrasi pantai. Berkat kepedulian Babinsa Temajuk dan masyarakat binaannya patok itu dapat ditemukan dan diselamatkan, ± 5 meter dari kedudukan patok semula. Kemudian dibangun Pos Babinsa Temajok dari hasil Swadaya masyarakat. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru