JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan terkait aturan dalam pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
BKN melalui Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan terdapat perbedaan dalam TWK antara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan pegawai KPK.
“Tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan bagi pegawai KPK ini berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS,” kata Paryono dalam keterangan tertulis yang diterima Bergelora.com Kamis (13/5)
Menurut Paryono, materi pertanyaan dalam TWK CPNS merupakan bagi calon pegawai yang berada di posisi entry level, yakni berupa pertanyaan terhadap pemahaman wawasan berbangsa.
Sementara, pemberian pertanyaan bagi pegawai KPK dilakukan terhadap pegawai yang telah menduduki posisi senior, seperti Deputi, Direktur / Kepala Biro, Penyidik utama dan sebagainya.
Paryono menyebutkan perbedaan pertanyaan yang diberikan tidak lain hal bertujuan sebagai pengukuran tingkat keyakinan dalam proses dan berbangsa.
Adapun, menurut Paryono, tes wawasan kebangsaan negara untuk pengalihan pegawai KPK menjadi ASN itu dilakukan dengan metode Assessment Center atau yang disebut dengan multi-metode dan multi-asesor.
Untuk metode multi-metode, tes dilakukan dengan menggunakan lebih dari satu alat, yaitu berupa tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB-68), penilaian rekam jejak atau profiling serta wawancara.
Sementara, untuk metode multi asesor, proses asesmen tersebut dilakukan dengan banyak pihak, yang telah bepengalaman dan telah bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan.
Instansi yang terlibat dalam metode multi asesor tersebut yaitu Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS, dan Pusat Intelijen TNI AD.
“Hal ini dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian,” kata Paryono.
Dalam penentuan hasil akhir juga dilaksanakan dengan Assessor Meeting, dimana dapat terjamin tidak akan ada pihak yang dapat memberikan penilaian secara mutlak.
Pelaksanaan Assessor Meeting disertai dengan perekaman, baik video maupun audio, agar dapat dilakukan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
Alat ukur tes wawasan kebangsaan yang diberikan kepada pegawai tersebut tersebut memiliki tiga aspek seputar integritas, netralitas, dan anti-radikalisme.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK telah mengeluarkan hasil tes yang menujukkan darri 1.351 pegawai yang mengikuti tes wawasan kebangsaan, hanya 1274 pegawai yang berhasil lolos persyaratan.
Sementara, pegawai yang dinyatakan tidak lolos mencapai 75 orang. (Web Warouw)