Senin, 7 Oktober 2024

KETERLALUAN BANGET NIH..! Kementan Rogoh Kocek Rp14 Juta untuk Beli Kado Jam Tangan, Dipalak Rp 800 Juta untuk ke Brasil-AS

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) disebut pernah memberikan jam tangan senilai Rp 14 juta kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai kado ulang tahun. Hal itu diungkap Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan, Rezki Yudistira dalam persidangan, Senin (6/5). Rezki mengungkap bahwa dirinya diperintah eks Sekjen Kementan Momon Rusmono untuk memberikan kado ulang tahun kepada SYL saat tengah kunjungan kerja di Makassar. Peristiwa itu, kata Rezki, terjadi pada awal 2021.

“Kebetulan besoknya itu bertepatan ulang tahun beliau,” kata Rezki.

“Sekalian ada ultah Pak Menteri?,” tanya Hakim Rianto Adam Pontoh.

“Iya besoknya, maka waktu itu Pak Momon menelepon untuk menitip dibelikan kado buat Pak Menteri,” jawab Rezki.

Tangan Kementerian Pertanian disebut pernah memberikan jam tangan senilai Rp 14 juta kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai kado ulang tahun.

Rezki menjelaskan dirinya lalu membeli jam tangan bermerek Gshock senilai Rp 14 juta.

Adapun jam tangan itu dibeli menggunakan anggaran Bagian Rumah Tangga Kementan.

“Mohon izin uangnya itu bukan dari saya Yang Mulia, dari Bagian Rumah Tangga,” kata Rezki.

“Saudara minta ke Bagian Rumah Tangga?,” tanya hakim. “Saya menyampaikan foto beberapa jam ke Pak Momon terus saya dimintai nomor rekening. Pas sudah ada yang dipilih, teman-teman (Bagian) Rumah Tangga minta nomor rekening saya,” jawab Rezki.

Dipalak Rp 800 Juta

Sebelumnya kepada Bergelora.com dilaporkan, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, dihadirkan juga sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hermanto mengatakan Direktorat PSP dibebani membayar kegiatan SYL ke Brasil senilai Rp 600 juta dan ke Amerika Serikat (AS) senilai Rp 200 juta.

Mulanya, jaksa menanyakan pengeluaran dari Direktorat PSP untuk kebutuhan SYL ke Brasil. Hermanto kemudian mengatakan ada pengeluaran untuk SYL ke Brazil senilai Rp 600 juta pada Mei 2022.

“Nah yang sekarang saksi pada saat menjabat yang betul-betul kegiatannya yang saksi ingat pengeluaran untuk kebutuhan Pak Menteri maupun keluarganya itu ada kegiatan apa saja dan nilainya berapa? Kalau di zaman saksi itu?” tanya jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).

“Di periode saya itu, keberangkatan rombongan Pak Menteri ke Brasil,” jawab Hermanto.

“Ke Brasil?” tanya jaksa.

“Iya ke Brasil, saya lupa bulannya, itu sekitar kurang lebih Rp 600-an juta,” jawab Hermanto.

“Saksi kan tadi menyebut agak lupa waktunya tapi saksi yakin nilainya Rp 600 (juta), nah ini di BAP saksi Mei 2022,” kara jaksa.

“Siap, siap,” sahut Hermanto.

Hermanto mengatakan pihaknya juga dibebankan untuk membayar kegiatan SYL ke Amerika Serikat dan Arab Saudi. Dia mengatakan biaya yang dibebankan untuk kegiatan di AS Rp 200 juta dan di Saudi Rp 1 miliar.

“Kemudian Amerika, itu kita diberi beban Rp 200 juta. Kemudian dari Brasil, Amerika, kemudian Arab Saudi, itu kita dibebankan di PSP Rp 1 miliar,” jawab Hermanto.

Dia mengatakan permintaan uang itu dilakukan secara berjenjang dari Sekjen ke Dirjen lalu kepadanya. Dia mengatakan pengumpulan setiap permintaan itu dibagi rata di Direktorat PSP.

“Kegiatan yang tadi ke Brasil disebut Rp 600 juta itu ya itu seingat saksi proses permintaannya bagaimana waktu sehingga dipenuhi Rp 600 juta itu?” tanya jaksa.

“Proses menkanismenya sama,” jawab Hermanto.

“Melalui siapa?” tanya jaksa.

“Dari Pak Sekjen, Pak Dirjen, kemudian Pak Dirjen ke saya. Kemudian Pak Sekjen kadang-kadang juga langsung ke saya telepon, kemudian Pak Biro umum juga minta juga, biasanya begitu Pak mekanismenya,” jawab Hermanto.

Dia mengaku tak tahu kegiatan apa yang dilakukan SYL ke Brasil. Dia mengatakan hanya mengetahui adanya kegiatan SYL dan rombongan ke Brasil.

“Itu yang kegiatan ke Brasil, sepengetahuan saksi kegiatan apa itu yang Brasil itu?” tanya jaksa.

“Ada, saya tidak tahu persis itu. Nggak tahu persis,” jawab Hermanto.

Jaksa kembali mencecar Hermanto terkait kegiatan SYL ke Brasil. Hermanto menyebut Direktorat lain di Kementan juga dibebani untuk membayar kegiatan tersebut.

“Rp 600 (juta) ini apakah hanya PSP pada saat itu untuk memenuhi kegiatan ke Brasil ini atau Direktorat lain juga menyetor nilai yang sama, Rp 600 (juta), Rp 600 (juta) ini?” tanya jaksa.

“Sepengetahuan saya Direktorat lain juga ada, iya dimintakan, tapi saya nggak tahu jumlah,” jawab Hermanto.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, SYL didakwa melakukan korupsi pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru