Oleh: Doni Istyanto Hari Mahdi
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang mengijinkan orang-orang yang berusia dibawah 40 tahun tapi pernah/sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah, membuka babak baru dinamika kontestasi pilpres di Indonesia.
Pro-kontra terhadap putusan itu merupakan hal yang indah, buah dari kebebasan berpendapat.
Bagi pihak-pihak yang kontra, secara sarkas langsung menuduh Mahkamah Konstitusi yang biasa disingkat MK sebagai Mahkamah Keluarga. Kebetulan Hakim Konstitusi Anwar Usman adalah adik ipar dari Presiden Joko Widodo, dan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, secara langsung memberikan keuntungan politis yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung dari Presiden Joko Widodo untuk ikut dalam kontestasi Pilpres 2024.
Orkestrasi terhadap keberatan atas putusan MK tersebut, dibumbui dengan tudingan bahwa Presiden Joko Widodo sedang melanggengkan dinasti politik keluarganya.
Sebuah tudingan yang sah dan masuk akal, karena putusan itu keluar hanya berselang 3 hari dari pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi adalah Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, sehingga seluruh putusan-putusan MK adalah untuk kepentingan negara dan seluruh rakyat Indonesia.
Norma bahwa orang yang berusia kurang dari 40 tahun tapi pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih secara langsung dapat dicalonkan menjadi Presiden/Wakil Presiden, membuka ruang bagi generasi muda untuk ikut terlibat aktif dalam politik secara nyata, sekaligus mewarnai jalur karir politik untuk menuju jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi lebih beragam.
Keberadaan dinasti politik, harus diterima sebagai bagian nyata kepemimpinan rakyat.
Di Amerika Serikat, negara yang selalu menggaungkan “democracy start from here” bisa menerima keberadaan dari dinasti politik.
Yang terbaru adalah Presiden George Walker Bush (2001-2009) yang adalah putra dari Presiden George Bush (1989-1993).
Lebih jauh lagi dalam sejarah dinasti politik di Amerika Serikat ada Presiden Taft (William Howard Taft) Presiden AS ke-27 yang menjabat 1921-1930.
Selain itu masih ada keluarga Kennedy, Rossevelt, Rockefeller, Adams, dll.
Di negara-negara yang kita kenal sebagai negara demokratis pun, dinasti politik itu ada.
Dinasti politik akan selalu ada sepanjang terdapat kepemimpinan dan kekuasaan, karena dinasti politik adalah salah satu sumber kepemimpinan nasional.
Roh dari demokrasi adalah keadilan, tanpa keadilan maka demokrasi telah kehilangan rohnya.
Dinasti politik itu tidak haram dan biarlah rakyat yang menjadi hakim dalam demokrasi pemilihan presiden di Indonesia.
Terimakasih Mahkamah Konstitusi RI.
*Penulis Doni Istyanto Hari Mahdi, pengamat politik dan intelejen. Penulis Buku Ketidakadilan Pilpres Bagi Luar Jawa