JAKARTA- Center for Budget Analysis (CBA) mencium rencana DPR untuk mendorong pemerintah menaikkan tunjangan besar anggota DPR dan kemungkinan disetujui oleh Kementerian Keuangan. Menurut CBA alangkah tidak etisnya DPR, setelah mendukung calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump, sekarang minta kenaikan tunjangan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi kepada Bergelora.com Kamis (10/9) di Jakarta.
“Jangan menaikan tunjangan anggota DPR. Masakan tunjangan anggota DPR mau, naik, sedangkan rakyat sendiri penghasilannya tidak naik naik. DPR itu jangan hanya memperjuangankan isi perut sendiri, rakyat juga harus makmur lebih dulu,” tegasnya.
Ia menjelaskanberedar infirmasi bahwa untuk tahun 2016, akan ada dorongan dari DPR ke pemerintah agar bisa menaikan tunjangan besar DPR. Kemungkinan besar akan disetujui melalui Menteri Keuangan.
“Kalau kenaikan tunjangan ini terjadi, ini benar-bener terlalu mahal dan besar. Ini namanya wakil rakyat mengkhianati rakyatnya yang masih hidup susah,” ujarnya.
Ia menjelaskan kenaikan tunjangan kehormatan untuk ketua badan dan ketua komisi sesuai putusan Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 hanya sebesar Rp 6,6 juta, dan akan diusulkan menjadi Rp 11,1 juta. Tunjangan untuk wakil ketua menurutnya akan dinaikan dari Rp 6,4 juta menjadi Rp 10,7 juta. Kenaikan tunjangan untuk anggota dari Rp 5,5 juta akan menjadi Rp 9,3 juta.
Kemudian lanjutnya, tunjangan komunikasi intensif untuk ketua badan dan Ketua komisi sesuai putusan Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 dari Rp 16,4 juta akan diusulkan menjadi Rp 18,7 juta. Kenaikan tunjangan komunikasi intensif wakil ketua dari Rp 16 juta akan menjadi Rp 18,1 juta. Kenaikan tunjangan komunikasi intensif anggota DPR dari Rp 15,5 juta menjadi Rp 15,6 juta.
Kenaikan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran untuk ketua komisi dan ketua badan sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 sebesar Rp 5,2 juta akan menjadi Rp 7 juta. Untuk wakil ketua komisi atau badan naik dari Rp 4,5 juta akan menjadi Rp 6 juta. Untuk anggota DPR naik dari Rp 3,7 juta menjadi Rp 5 juta.
“Kenaikan ini sungguh mahal dan ketinggian untuk DPR. Karena, kinerja DPR masih minim dalam menyelesaikan rancangan undang-undang menjadi undang-undang. Tidak pantes untuk dinaikan tunjangan mereka,” tegasnya.
Ia meminta agar Menteri Keuangan harus punya ukuran prestasi DPR bila ingin menaikan tunjangan DPR.
“Kenaikan tunjangan ini tidak masuk akal, dan aneh, Masa setelah, ketua dan wakil ketua selvi atau foto bersama dengan Donald Trump, lalu Menteri Keuangan akan menyetujui menaikan tunjangan DPR,” ujarnya. (Calvin G. Eben-Haezer)