JAKARTA – Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo mengklaim, pemerintah tidak akan memperluas atau membuka lahan sawah baru di kawasan hutan. Keputusan untuk tidak mengusik kawasan hutan ini didasari oleh realisasi cadangan beras nasional yang melonjak tajam.
Target swasembada beras yang awalnya dipatok Presiden Prabowo Subianto untuk dicapai pada 2029, Hashim mengklaim, kini sudah berhasil direalisasikan tiga tahun lebih awal.
Saat ini, cadangan beras pemerintah di gudang-gudang penampungan telah menembus angka 5,3 juta ton dan terus bertambah.
Kapasitas gudang milik negara bahkan tidak lagi mencukupi, sehingga pemerintah harus menyewa gudang tambahan dari pihak swasta. Capaian ini menjadi tonggak sejarah baru karena merupakan swasembada beras pertama yang diraih Indonesia dalam 42 tahun terakhir.
”Sekarang, karena keberhasilan kita dalam mencapai swasembada beras. Pemerintah Indonesia ingin mengumumkan khususnya dari Kementerian Pertanian melalui saya, utusan khusus, bahwa Kementerian Pertanian dan pemerintah saat ini merasa bahwa tidak perlu memperluas lagi budi daya beras lebih lanjut di area yang disebut sebagai kawasan hutan,” ujar Hashim dalam The Indonesia International Sustainability Forum (IISF) 2026 di Jakarta, dijutip Bergelora.com si Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Ia mengklaim, program perluasan lahan pangan atau food estate yang sempat direncanakan hingga 2 juta hektare dapat dipenuhi tanpa harus mengorbankan tutupan hutan maupun lahan gambut. Sebagai gantinya, pembukaan lahan cetak sawah difokuskan pada kawasan rawa non-gambut di wilayah Papua dan Kalimantan.
Ke depan, kata dia, pemerintah akan menghentikan pendekatan ekstensifikasi atau ekspansi lahan ke kawasan hutan dan beralih sepenuhnya pada strategi intensifikasi pertanian.
Baca juga: Produksi Gula Nasional Defisit 63 Persen, Ini Rekomendasi BI Pemerintah akan memfokuskan upaya peningkatan produksi melalui penggunaan teknologi, penggunaan benih atau galur unggul padi dan kedelai, serta optimalisasi lahan pertanian yang sudah ada. ”Jadi, saya ingin sekali lagi menegaskan fakta bahwa pemerintah merasa tidak perlu lagi memperluas area budidaya beras di wilayah yang disebut kawasan hutan, zona hutan yang diumumkan beberapa tahun yang lalu,” tutur Hashim.
Di sisi lain, Hashim menyebut, beberapa strategi transisi energi di Indonesia agar lepas dari ketergantungan impor pasca konflik geopolitik di Timur Tengah. Di antaranya, pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 Gigawatt (GW), pengembangan energi nuklir sekitar 7 GW, pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel), serta pengoptimalan potensi panas bumi dan air.
”Terutama dari sumber-sumber eksternal di, katakanlah, negara-negara dengan keadaan politik yang sangat rapuh. Dan oleh karena itu pemerintah kita melanjutkan program bahan bakar nabati kita,” ucapnya.
Terpisah, Pengampanye Ekosistem Esensial dan Pangan WALHI Nasional, Musdalifah Jamal menganggap, pernyataan Hashim terkait pemerintah tidak lagi membutuhkan pembukaan kawasan hutan untuk pangan tidak sejalan dengan realitas kebijakan dan kondisi di lapangan. Padahal, pemerintah masih menjalankan berbagai kebijakan pangan dan energi yang bergantung pada pelepasan kawasan hutan serta konversi hutan alam.
Misalnya, alokasi 5,7 juta hektar hutan untuk proyek pangan dan energi yang baru diumumkan Kementerian Kehutanan beberapa waktu lalu. Kontradiksi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah belum meninggalkan paradigma pembangunan yang menempatkan hutan sebagai cadangan lahan untuk memenuhi target swasembada pangan dan energi.
Hutan masih diposisikan sebagai ruang yang dapat dialihfungsikan ketika negara membutuhkan lahan baru, meski berbagai pengalaman menunjukkan bahwa pendekatan ini justru melahirkan kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan bencana ekologis.
”Pernyataan bahwa pemerintah tidak lagi membutuhkan pembukaan hutan untuk pangan bertentangan dengan fakta di lapangan. Hingga saat ini kawasan hutan masih dilepas dan dialokasikan untuk berbagai proyek pangan dan energi. Selama kebijakan yang menjadikan hutan sebagai ruang ekspansi pembangunan masih dipertahankan, maka klaim penghentian pembukaan hutan hanya menjadi narasi yang tidak mencerminkan kenyataan,” ujar Musdalifah dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).
WALHI mencatat sepanjang tahun 2025 Indonesia masih kehilangan 283.803 hektare hutan. Di sisi lain, sekitar 26 juta hektare hutan alam masih berada dalam ancaman melalui berbagai skema perizinan, seperti PBPH, WIUP, dan HGU.
Pada saat yang sama, pemerintah masih menyediakan kawasan hutan untuk mendukung agenda pangan dan energi yang diklaim sebagai bagian dari ketahanan nasional.
Ia menilai, kontradiksi paling jelas tampak di Merauke, Papua Selatan. Dari 486.939 hektare kawasan hutan yang telah dilepas, sekitar 265.208 hektare merupakan hutan alam. Kawasan tersebut direncanakan untuk pengembangan kebun tebu etanol, cetak sawah baru, dan perkebunan sawit untuk mendukung program biodiesel B50.
Di dalamnya terdapat, kata dia, sedikitnya 24 kampung masyarakat adat yang berisiko kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupannya.
Hingga awal Juli 2026, kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke seluas 2,32 juta hektare telah menyebabkan pembukaan sekitar 40 ribu hektare hutan alam. WALHI memperkirakan potensi deforestasi akibat proyek tersebut bisa mencapai 695.315 hektare.
”Fakta tersebut menunjukkan bahwa pembukaan kawasan hutan masih menjadi bagian dari strategi pembangunan pangan dan energi nasional,” tutur Musdalifah.
Berkaca dari berbagai pengalaman proyek food estate di masa lalu, perluasan kawasan bukan solusi atas persoalan pangan.
Saat ini, terdapat sekitar 3,69 juta hektare alokasi ruang untuk food estate, dengan sekitar 1,57 juta hektare berada di dalam kawasan hutan. Alih-alih memperkuat ketahanan pangan, kata dia, proyek-proyek food estate itu justru meninggalkan kerusakan lingkungan, konflik agraria, hilangnya wilayah kelola rakyat dan risiko bencana ekologis.
Menurut Musdalifah, sedikitnya lima proyek food estate di Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, juga gagal mencapai target yang dijanjikan.
Selain itu, klaim biofuel sebagai solusi kemandirian energi tidak bisa dilepaskan dari dampaknya terhadap hutan. Selama periode tahun 2021- 2025, ekspansi sawit telah menyebabkan deforestasi hutan alam seluas 424 ribu hektare.
Sedangkan pembukaan kawasan untuk perkebunan tebu telah mencapai 15.613 hektare. Bahkan, sebagian kawasan hutan di Merauke yang dilepas dialokasikan untuk mendukung program sawit B50 dan tebu etanol.
”Bagi kami pernyataan saja tidak cukup untuk menunjukkan komitmen untuk tidak membuka hutan untuk sawah, lebih dari itu, pemerintah harus menyusun kebijakan secara partisipatif untuk melindungi hutan dari proyek-proyek pangan dan energi skala besar. Misalnya, bagaimana pengaturan moratorium berbasis pemulihan selama 20 tahun harusnya diatur dalam UU Kehutanan yang tengah direvisi. Norma hukum dan kebijakan saja sering tidak dijalankan oleh pemerintah, apalagi hanya pernyataan seperti itu”, ucapnya. (Web Warouw)

