Rabu, 22 Januari 2025

Komnasham Lambat Tangani Pelanggaran HAM Berat Paniai 2014

JAKARTA- Tim Adhoc Pelanggaran HAM Berat Paniai dinilai lambat bekerja. Padahal Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar kasus pelanggaran HAM di Paniai segera menjadi prioritas  penyelesaian agar tidak terulang lagi pelanggaran HAM di Papua. Keluarga dan korban menginginkan agar presiden secepatnya mewujudkan pernyataaannya. Hal ini dinyatakan dalam pers rilis yang dikeluarkan oleh beberapa  organisasi dan lembaga masyarakat di Jakarta, Kamis (19/5).
“Ternyata proses pemenuhan janji tersebut berjalan lamban hingga melahirkan pesan tidak seriusnya negara menghadirkan keadilan di Paniai. Korban dan keluarga korban harus menunggu 448 hari sampai Komnasham akhirnya menggunakan kewenangan hukumnya untuk membentuk Tim Adhoc yang bertugas untuk menyelidiki pelanggaran HAM berat dalam kasus Paniai,” ujar Bernard dalam rilis tersebut.
 
Tepat pada 1 Maret 2016, Komnasham membentuk dan mensahkan tim ini melalui SK Ketua Komnasham No. 009/KOMNAS HAM/III/2016. Tim Adhoc memiliki masa kerja 184 hari yang berlaku sejak 1 Maret 2016 hingga 31 Agustus 2016 untuk mengumpulkan berbagai data, informasi dan fakta, menyelidiki tingkat keterlibatan aparat negara serta merumuskan hasil penyelidikan.  Hasil kerja Tim Adhoc nantinya akan dijadikan dasar penyidikan oleh Kejaksaan Agung untuk kemudian membawa para penjahat HAM diadili di pengadilan HAM.
 
“Namun sampai rilis ini dikeluarkan, Tim Adhoc belum melakukan tugasnya tersebut. 80 (delapan puluh) hari sudah berlalu sia-sia. Ini merupakan bentuk penundaan keadilan yang sejatinya adalah penyangkalan terhadap keadilan itu sendiri, ironisnya hal ini justru kembali dilakukan oleh Komnasham,” jelasnya dalam rilis tersebut.
 
Presiden selaku pemegang kekuasaan penyelenggaran negara dan pemerintahan berkewajiban memastikan Komnasham sebagai lembaga pelayanan publik menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana digariskan dalam undang-undang, tanpa mengintervensi substansi penyelidikan yang kiranya dapat menciderai kemandirian Komnasham.
“Kami meminta Presiden RI untuk memerintahkan Komnas HAM untuk segera menjalankan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai melalui Tim Adhoc yang sudah mereka bentuk,” tegasnya.
 
Presiden RI juga  diminta untuk segera memerintahkan kepada kementerian dan lembaga negara terkait untuk mendukung kerja Tim Adhoc baik dari segi pembiayaan maupun kerjasama dalam memberikan infomasi atau data yang dibutuhkan.
 
“Untuk itu Komnasham harus segera memulai proses penyelidikan dan bila dibutuhkan memperpanjang masa kerja Tim Adhoc jika ternyata 104 hari yang tersisa tidak memadai bagi Tim Adhoc untuk melakukan kerja-kerjanya,” tegasnya.
 
Rilis ini dikeluarkan oleh Papua itu Kita, LBH Jakarta, SKP-HAM Sulawesi Tengah, SETARA Institute, IKOHI, AJAR, LBH Pers, LBH Semarang, LBH Bandung, AHRC, Human Rights Working Group (HRWG), Imparsial, SIMPONI (Sindikat Musik Penghuni Bumi), CEDAW Working Group Indonesia (CWGI), Yayasan Satu Keadilan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), PurpleCode collective, KASBI, KPRI, IBC, Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Kiprah Perempuan, ICJR, KontraS, Human Rights Watch, Sekertariat Nasional APIK, AJI Indonesia, RPuK Aceh, Arus Pelangi, Solidaritas Perempuan, Perkumpulan Jubi, Yayasan Pusaka, Belantara Papua, FIM Papua, Garda Papua, LBH Pers Padang, Green Movement Indonesia, Center of Human Rights Law Studies (HRLS) Fakultas Hukum UNAIR, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), FSEDAR, Aliansi Buruh Kontrak Menggugat, Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI), Islam Bergerak, Solidaritas Net, Politik Rakyat, Perempuan Mahardika, Norma Rae – Palu, KontraS Aceh, LBH Keadilan Bogor Raya, LBH Keadilan Sukabumi Raya, HaRI (Hutan Rakyat Institute)
Pada 8 Desember 2014, sebanyak 4 anak mati ditembak, 2 orang mengalami luka berat dan 17 lainnya luka-luka akibat pengepungan dan penembakan yang diduga dilakukan oleh aparat gabungan TNI dan Polri di Lapangan Karel Gobay, Paniai, Papua. Namun hingga hari belum ada satupun yang diseret dan diadili di Pengadilan HAM.
Pada 28 Desember 2014, saat memberikan sambutan perayaan Natal dihadapan ribuan rakyat Papua di Lapangan Mandala Kota Jayapura, Papua,  Jokowi menyatakan “Saya ingin kasus ini diselesaikan secepat-cepatnya, agar tidak terulang kembali dimasa yang akan datang”.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru