JAKARTA- Pengamat Bidang Militer dan Pertahanan Keamanan, Connie Rahakundini Bakrie menyoroti pemberian kenaikan pangkat kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sebagai jenderal TNI kehormatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pertama-tama saya ingin memberikan selamat kepada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya,” ujar Connie dalam rilisnya yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Kamis (29/2).
Menurutnya, undang-undang (UU) No 34 tahun 2004 itu belum pernah diubah atau diperbarui. Dimana UU tersebut menyatakan antara lain, tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan.
“Juga sepengetahuan saya belum ada perubahan pembaharuan pada UU No.20 tahun 2009, dimana didalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit dan perwira aktif,” tambahnya.
Oleh karena itu, connie mempertanyakan dasar hukum apa yang membuat keputusan itu terjadi.
“Yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan RI 1 dan juga segenap jajaran TNI utamanya Panglima dan Kepala staf Angkatan Darat terhadap keputusan itu,” tanya Connie.
Wanita Alumnus Universitas Indonesia itu mengungkapkan, bahwa dirinya belum menemukan adanya semacam rapat estafet Dewan diatas Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) dalam beberapa hari terakhir yang diciptakan oleh RI 1.
“Seperti saat pasal dalam Mahkamah Konstitusi (MK) hendak ‘disulap’ khusus bagi Gibran. Sehingga Wanjakti itu mengizinkan panglima dan kepala staf untuk melanggar, atau tidak menjalankan UU diatas,” imbuhnya.
Connie menegaskan, bahwa sejatinya Wanjakti itu hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif dan tidak ada yang mengurus purnawirawan.
“Jadi harus kita pertanyakan, apa dasar keputusan dari RI 1 sebenarnya? dan saya kira hanya beliau yang bisa menjawabnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009. Dalam UU tersebut terdapat pengaturan soal pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.
Gubernur Jakarta 2012-2014 mengatakan Prabowo sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022 atas jasa di bidang pertahanan.
“Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa kemajuan TNI dan kemajuan negara,” kata Jokowi usai seremoni di Mabes TNI.
Jokowi juga menyebut pemberian gelar tersebut telah melalui verifikasi dari dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.Presiden menyangkal pemberian gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo ada motif politik.
Kepala negara menyatakan pemberian tanda serupa juga sudah diberikan kepada banyak tokoh seperti Susilo Bambang Yudhoyono dan Luhut Pandjaitan. “Ya kalau transaksi politik kita berikan sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu supaya tidak ada anggapan anggapan seperti itu,” kata Jokowi di Mabes TNI pada Rabu. (Web Warouw)