Senin, 7 Oktober 2024

KOORDINASI KORSLETING NIH..! Salahkan Permendag, Kemenperin Sebut 6 Perusahaan Tutup-PHK 11.000 Pekerja, Zulhas Ngeles

JAKARTA – Plt. Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengatakan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 memberikan dampak buruk terhadap industri tekstil dalam negeri.

Ia menjelaskan dalam Permendag 25/2022, pemerintah menerapkan cukup banyak pembatasan impor industri kimia termasuk di dalamnya petrokimia hingga industri tekstil dan produk tekstil (TPT), khususnya untuk produk tekstil jadi perlu mendapat rekomendasi teknis sebelum bisa melakukan impor.

Namun pembatasan ini justru banyak dihilangkan dalam Permendag No 8/2024. Sehingga pasar dalam negeri tidak lagi terlindungi dari gempuran barang impor, baik dari produk bahan baku hingga produk tekstil jadi.

Reni mengatakan kondisi ini terlihat dari data impor tekstil RI yang pada Januari mencapai 206,3 ribu ton sempat turun jadi 136,36 ribu ton pada April 2024, kembali naik setelah Permendag 36/2023 berlaku menjadi 194,87 ribu ton di bulan berikutnya.

“Efektivitas pengendalian impor terlihat dari turunnya volume impor sebelum dan setelah pemberlakuan Permendag 36/2023. Impor TPT yang pada Januari dan Februari 2024 berturut-turut, impornya menurun ya,” jelas Reni dalam diskusi media di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).

“Kemudian terbitnya Permendag 8/2024, nah ini menyebabkan impornya kembali naik yang tadinya sudah mulai menurun,” tegasnya lagi.

Reni mengatakan tentu kondisi banjir impor ini sangat memberatkan industri tekstil dalam negeri. Terutama setelah dari 2020 sampai 2024 ini, sektor tersebut digempur banyak masalah seperti COVID-19, kondisi geopolitik dan ekonomi dunia ketika Rusia menginvasi Ukraina pada awal 2022, serta inflasi yang terjadi di Amerika Serikat dan Uni Eropa.

Berdasarkan laporan Kemenperin, berikut daftar 6 Perusahaan yang tutup akibat diberlakukannya Permendag 8/2024

  1. PT S Dupantex, Jawa Tengah: PHK 700an orang
  2. PT Alenatex, Jawa Barat: PHK 700an orang
  3. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah: PHK 500an orang
  4. PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah: PHK 400an orang.
  5. PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah: PHK 700 orang
  6. PT Sai Apparel, Jawa Tengah: PHK 8.000 orang.

Di luar itu menurut Reni kondisi banjir impor karena Permendag 8/2024 ini juga mempengaruhi rencana investasi sektor kimia dalam negeri, khususnya di industri produk plastik dan tekstil. Padahal nilai investasi sektor ini hingga 2030 nanti bisa mencapai US$ 31,41 miliar.

“Jadi terkait dengan perubahan ini, dampaknya adalah menurunnya minatnya investasi karena terlalu cepatnya perubahan regulasi ini. Termasuk ada beberapa perusahaan yang akan melakukan, sudah merencanakan (investasi) apakah akan lanjut atau tidak,” ucapnya.

Zulhas Bantah

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, menjawab tuduhan itu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, bukan biang kerok industri tekstil bangkrut.

“Kalau (industri) tekstil mengatakan ‘kita bangkrut gara-gara Permendag 8’, ya nggak benar,” kata pria yang akrab disapa Zulhas dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Zulhas menjelaskan, Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dihapus adalah yang terbaru. Sementara Pertek untuk TPT sudah ada sejak lama, begitu juga dalam peraturan sebelumnya.

“Karena itu (Pertek TPT) nggak dihapus, TPT tetap ada Pertek. Yang baru tadi, yang tambahan-tambahan baru, itu yang dihapus,” jelas dia.

Zulhas menjelaskan awal mula protes dari industri tekstil. Hal itu bermula saat 26.415 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.

Tindak lanjut dari tertahannya puluhan ribu kontainer itu, muncul revisi Permendag terkait kebijakan impor menjadi Permendag 8 Tahun 2024. Dalam aturan itu, pengusaha diberikan relaksasi selama hampir dua bulan agar kontainer yang tertahan itu bisa masuk ke Indonesia.

Namun, keputusan itu juga menjadi malapetaka untuk industri dalam negeri khususnya tekstil. Zulhas mengatakan dari sanalah, Kementerian Perindustrian mengeluhkan banjirnya barang impor.

“Dikasihlah relaksasi hampir dua bulan agar kontainer yang numpuk itu boleh keluar lancar. Nah, mungkin itu juga yang membuat perindustrian teriak, ‘kok barang banjir’ karena memang ada relaksasi, 10 Maret sampai 17 Mei. Itu putusan diputuskan rapat terbatas, saya menteri, kalau saya menteri apapun Keputusan Presiden saya harus ikut. Jadilah Permendag (8/2024) jadi, saya lagi di Peru,” terangnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru