Selasa, 17 Juni 2025

PERMENDAG NO 8/2024 BIANGKEROK NIH..! RI Terancam Kehilangan Investasi Petrokimia US$ 31 M

JAKARTA – Plt. Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita menyebut sektor industri petrokimia khususnya bahan baku plastik Tanah Air akan kemasukan investasi sebesar US$ 31,41 miliar dari enam proyek.
Secara rinci ia menyebut ada proyek PT. Lotte Chemical Indonesia dengan nilai investasi sebesar US$ 4 miliar yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2025 mendatang. Lalu ada PT Pertamina – Polytama Propindo 2 sebesar US$ 322 juta dengan target operasi mulai 2027.

Kemudian ada juga Proyek Olefin TPPI Tuban dengan nilai investasi US$ 3,9 miliar dan ditargetkan beroperasi pada 2028. Lalu proyek dari PT. Chandra Asri Perkasa senilai US$ 5 miliar (Rp 63,1 triliun) dengan target operasi 2029.

Terakhir ada PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP) (Proyek GRR Tuban) senilai US$ 16,5-18 miliar dengan target operasi 2030. Di luar itu ada juga investasi dari PT Sulfindo Adiusaha senilai US$ 193 juta, namun belum bisa dipastikan kapan akan beroperasi.

“Jadi memang rencananya proyek industri kimia sampai dengan 2030 mencapai US$ 31 ribu juta (US$ 31,41 miliar), terbagi jadi untuk beberapa proyek,” kata Reni dalam diskusi media di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).

Meski begitu, Reni mengaku sejumlah investor berpotensi membatalkan rencana mereka untuk menanamkan investasi di RI karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024.

Ia menjelaskan dalam Permendag 25/2022, sebelumnya pemerintah menerapkan cukup banyak pembatasan impor industri kimia termasuk di dalamnya petrokimia bahan baku plastik hingga industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang memerlukan rekomendasi teknis.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, pembatasan ini banyak dihilangkan dalam Permendag No 8/2024. Menurutnya kondisi ini membuat pasar dalam negeri tidak lagi terlindungi dari gempuran barang impor yang pada akhirnya membuat para investor berpikir kembali untuk melakukan investasi di Indonesia.

“Jadi terkait dengan perubahan ini, dampaknya adalah menurunnya minatnya investasi karena terlalu cepatnya perubahan regulasi ini. Termasuk ada beberapa perusahaan yang akan melakukan, sudah merencanakan (investasi) apakah akan lanjut atau tidak,” ucapnya.

Karenanya ia meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk mengkaji ulang aturan Permendag No 8/2024, khususnya terkait pembatasan impor produk petrokimia dan tekstil. Dengan begitu pasar RI tidak kebanjiran produk asing yang mematikan produsen dalam negeri.

“Kita memang butuh instrumen untuk perlindungannya (dari produk impor) di samping juga saat ini pemerintah juga sudah banyak sekali memberi tax insentif untuk menarik investasi. Tetapi kalau sudah berinvestasi tetapi kemudahan untuk impornya tidak kita lengkapi dengan instrumen yang baik juga ini tidak menarik lagi fasilitas perpajakan yang disiapkan pemerintah Indonesia,” tegasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru