JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan perkembangan penanganan laporan penipuan melalui Indonesia Anti Scam Center yang telah berjalan setahun sejak diluncurkan. Tercatat 117.301 rekening diblokir dengan total kerugian Rp 8,2 triliun.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dari jumlah itu dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 389,2 miliar.
“Indonesia Anti Scam Center telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam secara nasional jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 117.301 rekening sejauh ini total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 8,2 triliun dan total dana korban yang sudah di blokir sebesar Rp 389,2 miliar,” ujarnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan November secara virtual, Kamis (11/12/2025).
Wanita yang akrab disapa Kiki itu menambahkan, Satgas Pasti juga memantau laporan penipuan yang disampaikan ke Indonesia Anti Scam Center yang berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Sebanyak 61.341 nomor rekening terkait penipuan diblokir sepanjang periode 1 Januari hingga 30 November 2025.
Wanita yang akrab disapa Kiki itu menambahkan, Satgas Pasti juga memantau laporan penipuan yang disampaikan ke Indonesia Anti Scam Center yang berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Sebanyak 61.341 nomor rekening terkait penipuan diblokir sepanjang periode 1 Januari hingga 30 November 2025.
“Satgas Pasti juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada Indonesia Anti Scam Center dan juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang telah di blokir sebanyak 61.341 nomor rekening terkait penipuan,” bebernya.
OJK telah menerima 23.147 pengaduan terkait entitas ilegal sejak awal tahun hingga 30 November 2025. Dari jumlah itu, 18.633 pengaduan terkait dengan pinjaman online ilegal dan 4.514 pengaduan lainnya terkait investasi ilegal.
“Sejak awal tahun hingga 30 November tahun ini OJK telah menerima 23.147 pengaduan terkait entitas ilegal dari total tersebut 18.633 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.514 pengaduan terkait investasi ilegal,” tambah Kiki.
atuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjol ilegal dan 345 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs.
“Satgas PASTI menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” tutup dia.
33 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kena Sanksi OJK
Kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (14/12) dilaporkan, sebanyak 33 pelaku usaha pada sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) dikenakan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman menyebutkan 33 pelaku industri PVML tersebut terdiri dari 15 perusahaan pembiayaan, 4 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara pinjaman daring (Pindar) atau bisa disebut juga pinjaman online (Pinjol).
“Selama bulan November 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 15 perusahaan pembiayaan, 4 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara Pindar,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) November 2025, Kamis (11/12/2025).
Sanksi tersebut dijatuhkan atas berbagai pelanggaran terhadap peraturan OJK (POJK) yang berlaku. Selain itu, sanksi ini juga merupakan hasil dari kegiatan pengawasan rutin serta tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan OJK selama periode tersebut.
“Atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku maupun sebagai hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan,” kata Agusman.
Selain itu, Agusman mengatakan OJK telah melakukan pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban ekuitas minimum. Ia melaporkan saat ini terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 100 miliar.
Selain itu, 7 dari 95 penyelenggara Pindar juga belum memenuhi ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
“Seluruh penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progres action plan tersebut untuk pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, antara lain berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal ataupun asing, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” terang Agusman.

