JAKARTA – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) terkait kasus korupsi impor gula. Namun jaksa menegaskan permintaan Tom Lembong itu tidak relevan.
Dirangkum, Selasa (19/11/2024), permintaan ini disampaikan pengacara Tom, Dodi S Abdulkadir, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Tom bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.
“Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” kata Dodi.
Jaksa Jawab Pengacara yang Minta Tom Lembong Dihadirkan di Sidang Praperadilan
Dodi mengatakan surat penetapan Tom sebagai tersangka yang dikeluarkan Kejagung memuat keterangan rentang waktu pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula. Dia menyebutkan Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam bidang tersebut pada periode 2015-2023.
“Bahwa dari surat penetapan pemohon sebagai tersangka, diketahui objek penyidikan perkara a quo adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,” ucapnya.
Pihak Tom Lembong lalu membeberkan nama-nama Mendag yang diminta turut diperiksa Kejagung dalam kasus impor gula. Para menteri itu terdiri atas satu Mendag sebelum Tom dan empat Mendag setelah Tom selesai menjabat.
Berikut ini daftar sesuai yang dibacakan pengacara Tom Lembong di sidang:
- Rachmad Gobel (2014-2015)
- Enggartiasto Lukita (2016-2019)
- Agus Suparmanto (2019-2020)
- Muhammad Lutfi (2020-2022)
- Zulkifli Hasan (2022-2024)
“Bahwa dihubungkan dengan objek penyidikan dalam surat penetapan pemohon sebagai tersangka, yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023, maka sudah seharusnya termohon juga melakukan pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat sebelum dan setelah pemohon,” tutur Dodi.
Tim pengacara Tom Lembong mempermasalahkan sikap Kejagung yang tidak kunjung memeriksa Mendag lain dalam kasus impor gula. Mereka menganggapnya sebagai kesewenang-wenangan.
“Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon dimana seharusnya dalam perkara a quo termohon juga memeriksa Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat selama tahun 2015-2023. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” ujar Dodi.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 saat ini telah menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Kejaksaan Agung menyebutkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Tom saat ini telah menjalani penahanan. (Web Warouw)