JAKARTA – Penyuluh Sosial Ahli Madya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Atwirlany Ritonga menyampaikan, korban kekerasan seksual kerap kesulitan mengakses layanan aborsi ilegal meski secara hukum tindakan tersebut diperbolehkan.
“Memang ini tantangan kita bersama ya, bahwa ada banyak korban kekerasan seksual yang seharusnya juga mendapatkan layanan untuk aborsi legal,” jelas Atwirlany dalam konferensi pers tentang pengungkapan sindikat aborsi ilegal di Mapolda Metro Jaya, dikutip Bergelora.com, Kamis (18/12/2025)..I
a menambahkan, saat ini layanan aborsi legal baru tersedia di dua rumah sakit rujukan nasional, yakni Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Rumah Sakit Polri, yang keduanya berada di Jakarta.
“Tetapi tantangannya kembali itu ada di daerah kabupaten kota dari provinsi yang kemudian ini harus bisa dilatih secara teknis bagi para nakes (tenaga kesehatan) untuk bisa melakukan aborsi legal yang betul-betul intervensinya tepat gitu ya, memberikan keamanan, dan kesehatan reproduksi yang tepat bagi para korban kekerasan seksual,” tutur dia.
Untuk memperluas jangkauan layanan tersebut, Kementerian PPPA bersama Kementerian Kesehatan tengah mempersiapkan tenaga kesehatan agar mampu memberikan layanan aborsi legal.
“Saat ini Kementerian Kesehatan, ini kita sudah koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, saat ini sedang melakukan uji coba pelatihan kepada para nakes untuk bisa melakukan aborsi legal ini,” tuturnya.
Dalam konferensi pers yang sama, polisi mengungkap praktik sindikat aborsi ilegal yang beroperasi tanpa keterlibatan dokter profesional di Jakarta. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, para tersangka ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (7/11/2025).
Saat penggerebekan di salah satu unit apartemen di lantai 28, polisi menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk praktik aborsi. Darah pasien masih ditemukan menempel pada beberapa peralatan, termasuk kapas.
Polisi kemudian melakukan tes DNA dan visum terhadap dua pasien. Hasilnya menunjukkan kecocokan antara darah pasien dengan darah yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Hasil DNA darah yang terdapat di kapas maupun di sisa-sisa darah di TKP, ini sesuai dengan salah satu pasien yg sedang dilakukan aborsi,” imbuh Edy.
Lima orang yang tergabung dalam sindikat tersebut beserta dua pasien kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Edy menjelaskan, praktik aborsi ilegal ini diawali oleh tersangka YH yang memasarkan jasa melalui dua situs web dengan nama berbeda. YH mendata pasien dengan meminta identitas diri dan foto hasil USG. Data tersebut kemudian diteruskan kepada tersangka lain, termasuk NS yang berperan sebagai pelaku tindakan aborsi dengan bantuan tersangka RH.
Pasien diminta menunggu di titik tertentu sebelum dijemput oleh tersangka MA. Selama proses tersebut, ponsel pasien ditahan dan baru dikembalikan setelah tindakan selesai. Pasien kemudian dibawa MA ke apartemen yang dijadikan lokasi tindakan aborsi.
Edy menyebut para pelaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menjalankan praktik terlarangnya.
“Tetapi yang jelas, mereka tempatnya berpindah-pindah, dan biasanya mereka menyewa apartemen, dan itu sewa harian atau mingguan saja,” kata Edy.
Unit apartemen yang digunakan sebagai ruang tindakan medis itu disewa oleh tersangka LN, yang juga bertugas mengantarkan pasien ke kamar setibanya di lokasi.
Berdasarkan keterangan para tersangka, satu kali tindakan aborsi dipatok dengan tarif antara Rp 5.000.000-Rp 8.000.000. Selama dua tahun beroperasi, sindikat ini diperkirakan meraup keuntungan sebesar Rp 2.613.700.000 dari 361 pasien.
Dari lima tersangka, YH sebagai admin memperoleh keuntungan terbesar, yakni antara Rp 2.500.000 hingga Rp 4.000.000 per pasien.
Sementara NS sebagai pelaku tindakan hanya menerima Rp 1.700.000, dan tersangka lainnya memperoleh keuntungan berkisar Rp 200.000 hingga Rp 1.100.000. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (Calvin G. Eben-Haezer)

