Senin, 27 Maret 2023

KORUPTOR DIVONIS BEBAS…! Korupsi Asabri Rp22,78 Triliun, Saatnya Polri Urus Sendiri Asuransi Dana Pensiun

JAKARTA – Pengamat Kepolisian Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto mendorong pemisahan layanan asuransi bagi para purnawirawan Polri. Hal itu menyusul terbongkarnya mega skandal kasus korupsi di PT Asabri yang merugikan negara hingga Rp22.788.566.482.083 atau Rp22,78 triliun.

“Sebagian uang yang di kelola Asabri adalah milik purnawirawan Polri yang ditabung sepanjang pengabdiannya selama lebih dari 30 tahun melalui pemotongan gaji. Uang tersebut bukan milik Asabri,” ujarnya, Minggu (19/2/2023).

Menurut Sisno, uang tersebut untuk dikelola dengan baik dan sudah semestinya Asabri tidak berbuat semena-semena kepada purnawirawan sebagai pemilik uang yang paling berhak. Pasti ada cara terbaik dalam mengelola uang tersebut dan cara itu merupakan tugas dari pengurus Asabri dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

”Ternyata ada borok Asabri yang sudah dibuka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), di mana telah terjadi tindak pidana korupsi dana Asabri sebesar Rp22 triliun, dan para pejabatnya yang terlibat sudah divonis 20 tahun,” katanya.

Sementara itu, kata Sisno, petugas Asabri juga sering kali dengan seenaknya mengambil alih aset pelanggannya dengan memblokir rekening uang pensiun para purnawirawan dan warakawuri. Semestinya Asabri paham bahwa pemblokiran itu adalah tindakan hukum yang merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang hanya dapat dilakukan sesuai prosedur hukum dan pemblokiran rekening tunduk pada undang-undang perbankan.

”Padahal, mungkin pemblokiran tersebut “hanya akal-akalan” sebagai salah satu kiat Asabri untuk mengahambat penyaluran dana pensiun, karena dana nya dipake untuk yang lain (ada yang dikorupsi),” kata Sisno.

Terdakwa Asabri Rennier Latief Sisno menyebut, pemblokiran uang pensiun purnawirawan dan warakawuri (pelanggan) yang sudah berulang kali dilakukan Asabri sangat merepotkan dan memberatkan pelanggan. Apalagi setiap mau membuka blokir selalu diminta up date input data sama seperti baru pertama kali mengurus uang pensiun.

Vonis Bebas

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, terdakwa garong uang rakyat Heru Hidayat dituntut pidana mati oleh jaksa dalam kasus ASABRI.

Namun Heru Hidayat divonis nihil dalam kasus ASABRI karena telah dijatuhi hukuman maksimal penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16 triliun.

Hakim menyebut dalam dakwaan jaksa sebelumnya di kasus ASABRI tidak mencantumkan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor sehingga dianggap melanggar asas penuntutan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara tentang vonis nihil terdakwa Heru Hidayat dalam kasus korupsi ASABRI.

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin heran dengan putusan tersebut.

“Dalam hal ini majelis hakim berpendapat bahwa Heru Hidayat tersebut telah dijatuhi hukuman maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup sehingga majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana pokok berupa vonis nihil, artinya dia tidak dihukum dengan korupsi 22 triliun,” kata Burhanuddin dalam webinar virtual Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Rabu, 26 Januari 2022.

“Bayangkan, Rp 22 triliun dengan hukumannya 0 tahun, artinya dengan Rp 22 triliun tidak dihukum,” sambungnya. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,586PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru