Jumat, 25 April 2025

KORUPTOR JANGAN KASIH AMPUN..! Hukuman Mati di KUHP Baru, Terpidana Diberi Masa Percobaan 10 Tahun

JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, hukuman mati dalam KUHP baru tidak akan langsung mengeksekusi terpidana. Sebab, kata dia, dalam Pasal 99 dan 100 KUHP baru mengatur adanya ruang kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.

“Apabila selama masa itu terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, maka Presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

Yusril mengatakan, dalam KUHP Nasional, Jaksa juga diwajibkan untuk mengajukan tuntutan hukuman mati dengan disertai alternatif hukuman jenis lain, misalnya hukuman seumur hidup, untuk dipertimbangkan majelis hakim.

“Pemerintah dan DPR memang harus menyusun undang-undang tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati sebagaimana diamanatkan Pasal 102 KUHP Nasional yang baru” ujarnya.

Keoada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Yusril juga mengatakan, hukuman mati tidak serta merta dilaksanakan setelah putusan pengadilan.

Sebab, KUHP baru mengatur bahwa pidana mati hanya dapat dieksekusi setelah permohonan grasi terpidana ditolak oleh Presiden.

“Jadi, memohon grasi atas penjatuhan pidana mati wajib dilakukan baik oleh terpidana, keluarga atau penasihat hukumnya sesuai ketentuan KUHAP,” tuturnya.

Yusril menambahkan, pendekatan kehati-hatian dalam KUHP baru ini berangkat dari penghormatan terhadap hak hidup sebagai anugerah Tuhan yang maha kuasa.
Karenanya, hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan berat tertentu dan tidak boleh dilaksanakan tanpa pertimbangan mendalam.

“Bagaimanapun juga, hakim dan pemerintah adalah manusia biasa yang bisa saja salah dalam memutuskan,” ucap dia. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru