JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicurigai melindungi kasus-kasus rekening gendut. Karena sampai saat ini KPK tidak pernah menyentuh secara serius kasus-kasus rekening gendut yang dilaporkan masyarakat ke lembaga anti korupsi tersebut. Salah satunya adalah kasus rekening gendut Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Hal ini disampaikan oleh mantan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Laode Ida kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (13/12).
“Saya pun pernah diinfokan oleh seseorang bahwa salah satu oknum pimpinan KPK sudah dicoba ’diamankan; oleh pihak tertentu melalui pendekatan dengan keluarga dekatnya,” katanya.
‘Pengamanan’ itu menurut Laode Ida justru dilakukan sejak terpilihnya 4 pimpinan KPK sekarang ini.
“Maka itu pulalah pihak KPK selalu coba menghindar ketika dilaporkn kasus ini sejak dua tiga tahun lalu. Tepatnya, dalam kasus-kasus tertentu KPK pun perlu dicurigai,” tegasnya.
Oleh karena itu, menurutnya ujian pertama Jaksa Agung Prasetio adalah dugaan rekening gendut Gubernur Sulawesi Tenggara. Masyarakat Sulawesi Tenggara dan berbagai media nasional sudah mengupas kasus ini.
“Sejumlah aktivis pun sudah bergantian melakukan aksi demonstrasi baik di Kendari maupun di Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta,” jelasnya.
Malahan menurutnya, beberapa kali sebagian pendemo diancam oleh preman bayaran dan dibubarkan secara paksa.
“Masyarakat berharap agar kejaksaan agung dibawah Jaksa Agung yang baru jangan lagi menjadikan kasus-kasus rekening gendut sebagai proyek ATM pribadi,”
ATM Kejagung
Semua pihak menurutnya berharap agar jaksa agung baru serius alias tak main-main dengan kasus mega korupsi itu. Ini tantangan sangat serius, termasuk mengusut rekening gendut kepala daerah lainnya.
Masalahnya menurutnya adalah citra Kejagung dan jajarannya selama ini negatif, karena dianggap bisa memproyek kasus-kasus seperti itu sebagai bagian dari ATM alias uang segar untuk pribadi.
“Sehingga boleh jadi diungkap ke publik dan setelah diloby secara politik kemudian didiamkan,” jelasnya.
Menurutnya Jampidsus saat ini masih Widyo Pramono, yang notabene sudah tahu dan menangani kasus ini sejak beberapa tahun lalu.
“Kalau dia serius kan harusnya sudah diproses kasus itu. Pertanyaan mengapa terus didiamkan dan baru kali ini? Ya.., terkaitlah dengan soal bisa cincai,”ujarnya.
Jika Kejaksaan Agung punya keseriusan, para pejabat dan jajaran aparat di bawahnya juga masih tanda tanya.
“Seharusnya memang kasus ini ditangani atau setidaknya disupervisi oleh KPK agar jajaran Kejagung tak main-main,” katanya. (Tiara Hidup)