JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran tidak menerapkan sistem keadilan restoratif (restorative justice) terhadap kasus kekerasan seksual. Sari juga meminta Kapolri dan jajaran memberi perhatian khusus apabila menangani kasus kekerasan seksual baik terhadap anak perempuan dan laki-laki.
“Saya tidak ingin ada restorative justice terhadap kekerasan seksual. Untuk kasus narkoba sebagai korban mungkin perlu restorative justice. Tetapi kalau kekerasan seksual, saya sangat menentang untuk adanya restorative justice,” kata Sari di Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Politikus Partai Golkar ini mencontohkan satu kasus kekerasan seksual yang menimpa kakak beradik di Purworejo, Jawa Tengah, yang diperkosa oleh 13 orang pria tetangga mereka.
Bukan hanya itu, sang kakak yang berusia 15 tahun pun dipaksa dinikahkan secara siri dengan pelaku pemerkosaan, AIS (19) yang sudah ditetapkan tersangka, karena korban melahirkan anak.
Dua korban tersebut dipaksa damai oleh perangkat desanya. Juga salah satu korban dipaksa untuk menikah siri dengan salah satu pelaku,” kata Sari.
“Bahkan salah satu korban saat ini telah memiliki seorang anak, latar belakang kedua korban sangat memprihatinkan. Bapaknya telah meninggal dunia dan ibunya memiliki keterbatasan,” imbuh dia.
Sari meminta Kapolri turut memeriksa perangkat desa yang memaksa dua korban itu berdamai dengan para pelaku.
Selain itu, ia menilai upaya menikahkan korban dengan salah satu pelaku bukanlah solusi, tetapi justru melahirkan masalah baru.
“Orang sudah dirudapaksa, dipaksa damai pula. Macem mana ya? Orang diperkosa dipaksa damai. Itu saya keberatan Bapak Kapolri. Jadi bukan hanya pelaku tetapi semua perangkat desa yang memaksa damai apalagi memaksa kawin siri,” kata Sari.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Sari juga berharap para pelaku di kasus pemerkosaan ini mendapat hukuman yang seberat-beratnya.
Tak hanya di kasus ini, ia mendorong setiap kasus kekerasan seksual diberi atensi oleh Polri.
“Jadi persoalannya bukan menikahkan tetapi pelakunya harus dihukum seberat-beratnya dan korban harus mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” kata Sari lagi.
Tentang Restorative Justice
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana melalui dialog dan mediasi. Pendekatan ini melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk mencari solusi bersama yang adil dan seimbang.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana melalui dialog dan mediasi. Pendekatan ini melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk mencari solusi bersama yang adil dan seimbang.
Restorative justice memiliki beberapa prinsip, di antaranya:
Memfokuskan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak
Mengatasi akar masalah dan dampak psikologis, sosial, dan emosional.
Menggeser fokus dari hukuman dan pembalasan kepada penyelesaian masalah
Mendorong pertanggungjawaban dan belajar dari kesalahan
Restorative justice dapat mencakup beberapa hal, seperti: Permintaan maaf, Restitusi, Ganti rugi, Perdamaian, Pelaku melakukan kerja sosial.
Restorative justice dianggap efektif untuk mencegah eskalasi konflik, menekan biaya hukum, dan mengurangi stigma terhadap pelaku. (Calvin G. Eben-Haezer)