JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengukuhkan Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung, Didik Supriyanto. Didik, akan bertugas selama Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung menjalani cuti kampanye dalam Pilkada. Dalam kata sambutannya, Tjahjo berpesan Pjs Gubernur Lampung bisa ikut mensukseskan Pilkada dan menjaga roda pemerintahan di Lampung berjalan seperti biasanya.
“Pertama segera melakukan konsolidasidi jajaran Pemda. Dalam upaya melaksanakan Pilkada serentak yang ada di Provinsi Lampung, ” kata Tjahjo, di Jakarta, Selasa (13/2).
Tjahjo juga berpesan, Pjs Gubernur Lampung segera berkoordinasi dengan forum pimpinan daerah yang ada di Lampung. Khususnya dengan Kapolda Lampung dan BIN, terutama untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan- permasalahan yang mungkin muncul dalam Pilkada.
“Ajak seluruh jajaran pejabat dan staf Pemda Lampung untuk konsolidasi dan bersama-sama menciptakan iklim sejuk. Sehingga persiapan Pilkada serentak berjalan dengan lancar dan baik. Tjahjo juga mengingatkan, agar Pjs Gubernur Lampung memback-up KPUD dan Panwaslu Lampung.
“Ini dalam upaya melaksanakan tugas konsolidasi demokrasi secara nasional dan khususnya yang ada di Lampung,” katanya.
Pjs Gubernur Lampung juga, kata Tjahjo harus intensif berkomunikasi dengan tokoh-tokoh agama dengan mengajak SKPD dan Sekda setempat. Komunikasi dengan tokoh-tokoh agama, adat dan masyarakat sangat penting untuk mengorganisir dan menggerakkan masyarakat di lingkungan masing- masing. Sehingga masyarakat bisa berpartisipasi secara baik, terutama dalam mensukseskan Pilkada.
“Dalam kesempatan yang berbahagia ini saya hanya mengingatkan bagaimana komitmen antara pemerintah, Bawaslu, khususnya, KPU dan DKPP dengan Pak Kapolri bahwa kita harus cegah yang namanya politik uang dan politisasi SARA,” ujar Tjahjo.
Politik uang dan SARA, menurut Tjahjo, adalah racun demokrasi yang harus diberantas. Bahkan politik uang dan politisasi SARA dapat merusak peradaban. Dan, bisa menghancurkan sendi-sendi kehidupan politik kewarganegaraan.
“Oleh karena itu, berkaitan dengan politik uang dan politisasi SARA harus dan wajib kita lawan bersama. Saran Bapak Presiden jelas, suksesnya pesta demokrasi yang pertama bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat untuk suksesnya Pilkada serentak di tahun ini,” katanya.
Partisipasi pemilih, kata Tjahjo, jadi kunci suksesnya Pilkada. Pada 2015, partisipasi pemilih di Pilkada cukup menggembirakan mencapai 70 persen. Pada Pilkada tahun 2016 dan 2017, partisipasi kembali meningkat mencapai 74 persen. Untuk Pilkada tahun ini, target partisipasi masyarakat bisa mencapai 78 persen.
“Tadi saya sampaikan mari kita hindari politik uang dan masalah-masalah yang berkaitan dengan kampanye yang berujar kebencian, fitnah, menyangkut SARA. Mari kita dorong agar calon-calon kepala daerah harus adu program adu konsep, adu gagasan dalam upaya untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di daerahnya masing-masing,” tuturnya.
Klaim Beras Raskin
Sebelumnya kepada Bergelora.com dilaporkan pembagian beras sejahtera (rastra dulu raskin) untuk orang miskin dan tidak mampu dibagi-bagikan ke masyarakat di seluruh desa di Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Namun kepala-kepala desa menyampaikan ke masyarakat bahwa rastra atau raskin tersebut berasal dari Mustofa, Bupati Lampung Tengah yang sedang mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung dalam Pilkada 2018 nanti. Hal ini dilaporkan oleh Musa Ahmad, Ketua Partai Golkar Lampung Tengah kepada media massa, Sabtu (3/2).
“Itukan beras raskin program pemerintah pusat. Tapi koq dikatakan oleh kepala-kepala desa bahwa itu beras dari Mustofa? Inikan pelanggaran, tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Masyarakat yang tidak tahu menahu menurutnya tentu menerima saja penjelasan dari kepala-kepala desa bahwa beras raskin tersebut adalah pembagian dari Mustofa.
“Ada yang menerima sekilo, dua kilo berbeda-beda tapi ini terjadi selama tiga hari ini di seluruh desa di Lampung Tengah,” jelasnya.
Menurutnya seharusnya Bupati Lampung Tengah tahu bahwa menggunakan jabatan, fasilitas dan program negara untuk kepentingan Pilkada adalah melanggar undang-undang dan ada sanksinya.
“Ini namanya menggunakan program negara untuk kepentingan pribadi yang sedang mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung. Kepala desa sepertinya menerima Instruksi dari bupati yang sedang mencalonkan diri itu,” katanya.
Menurutnya Panwas sudah memanggil kepala-kepala desa untuk memeriksa kampanye terselubung yang menggunakan fasilitas dan program negara tersebut.
“Pemeriksaan masih berlangsung. Tapi Panwaslu kabupaten minta agar kami juga melaporkan hal ini ke Bawaslu Provinsi,” ujar Musa.
Selain Partai Golkar menurutnya, PDI-Perjuangan dan Partai Demokrat di Lampung Tengah juga mengeluhkan hal yang sama dan sedang mempersiapkan laporan ke Bawaslu Prirovinsi.
“Bawaslu Provinsi harus segera turun memeriksa laporan dan temuan dari Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah,” ujarnya.
Langgar Undang-Undang
Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016, menegaskan yaitu tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Pada Pasal 70 Ayat (3)b undang-undang ini tertulis: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Lebih tegas lagi pada Pasal 71 ayat (2) undang undang diatas menegaskan: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Pada ayat (5) disebutkan, Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pemerintah telah menggratiskan penyaluran beras sejahtera (rastra) atau sebelumnya disebut Raskin mulai 2018 mendatang. Sebelumnya masyarakat miskin masih harus menebus beras bersubsidi melalui rastra dengan harga Rp 1.600 per kg, mulai tahun 2018 rastra bisa diambil cuma-cuma. (Web Warouw/Salimah)