JAKARTA- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut izin usaha 12 vendor yang disebut diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Desakan tersebut, menurut Boyamin, memiliki landasan preseden hukum yang pernah diterapkan kejaksaan dalam perkara lain.
“Sering kok Kejaksaan mencabut izin dari yayasan atau perusahaan yang melakukan perbuatan melawan hukum kok. Terus apalagi jelas-jelas nanti terbukti pidana korupsi, ya harus dicabut,” kata Boyamin saat dihubungi Inilah.com, Minggu (21/12/2025).
Boyamin mencurigai adanya praktik persekongkolan atau pengaturan tender antara vendor dan oknum di Kemendikbudristek. Ia menilai produk laptop Chromebook yang disuplai para vendor tidak memiliki pasar umum, melainkan diproduksi secara khusus setelah diduga memperoleh informasi internal terkait proyek pengadaan.
“Dari mana mereka memproduksi itu? Berarti kan dapat bocoran dari orang dalam. Gitu loh. Bahwa akan memproduksi itu. Maka ya saya yakin dugaan persekongkolan perusahaan-perusahaan vendor itu atau pemborongnya itu sangat dalam gitu,” ucapnya.
Kecurigaan tersebut, lanjut Boyamin, diperkuat dengan uraian dalam surat dakwaan perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim Cs. Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut sebanyak 12 perusahaan rekanan diperkaya dengan nilai sekitar Rp1,256 triliun dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,1 triliun.
Atas dasar itu, Boyamin menilai para vendor harus ditetapkan sebagai tersangka dan izin usahanya dicabut.
“Karena kalau tidak tersangka, ya dari mana kita akan dapat uang pengganti? Apalagi yang kerugiannya itu sampai di angka 2 triliun. Kalau tidak tersangka, ya tidak akan optimal. Maka harus dijadikan tersangka,” ucap Boyamin.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan tim penyidik Kejagung masih mendalami keterlibatan pihak vendor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
“Yang jelas saat ini penyidik tetap melakukan pendalaman bagaimana mengungkap fakta-fakta hukum yang nantinya akan berkembang, apakah nanti ada pihak lain, nanti kita lihat saja,” kata Anang.
Sejauh ini, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan duduk sebagai terdakwa yakni mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim; mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW); mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL); serta mantan konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Sementara itu, tersangka lainnya, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, belum dapat disidangkan. Kejaksaan Agung memastikan belum berencana menggelar sidang in absentia dan saat ini masih fokus melakukan pengejaran terhadap buronan tersebut.
Berikut urutan keuntungan korporasi dalam perkara pengadaan laptop Chromebook (tertinggi hingga terendah):
1. PT Acer Indonesia Rp425.243.400.481,05
2. PT Bhinneka Mentari Dimensi Rp281.676.739.975,27
3. PT Tera Data Indonesia (Axioo) Rp177.414.888.525,48
4. PT Dell Indonesia Rp112.684.732.796,22
5. PT Gyra Inti Jaya (Libera) Rp101.514.645.205,73
6. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) Rp48.820.300.057,38
7. PT Supertone (SPC) Rp44.963.438.116,26
8. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) Rp41.178.450.414,25
9. PT Lenovo Indonesia Rp19.181.940.089,11
10. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) Rp2.268.183.071,41
11. PT Asus Technology Indonesia Rp819.258.280,74
12. PT Evercoss Technology Indonesia Rp341.060.432,39
(Web Warouw)

