JAKARTA – KPK melakukan 20 kajian sepanjang 2025 sebagai fungsi pencegahan dan monitoring. Kajian dilakukan di sejumlah sektor untuk memetakan potensi korupsi dalam sejumlah program pemerintah.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut kajian itu dilakukan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), tata kelola dokter spesialis, pengelolaan belanja hibah daerah, penyelenggaraan pemilu, pinjaman luar negeri dan sejumlah kajian lain. Dalam kajian itu ditemukan kerentanan sistem yang berpotensi menjadi korupsi.
“Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi,” kata Tanak dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun 2025 KPK,dilaporkan Bergelora.com, Selasa (23/12/2025).
Salah satunya terkait MBG disoroti mekanisme pengadaan melalui bantuan pemerintah (banper). Hal itu dinilai meningkatkan risiko korupsi dan disarankan adanya penataan mekanisme pengadaan.
“Untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) misalnya, salah satu hal yang menjadi sorotan KPK adalah mekanisme pengadaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper), yang berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan dan meningkatkan risiko konflik kepentingan serta melemahkan transparansi dan akuntabilitlas,” ucapnya.
Saran KPK itu akan disampaikan kepada pihak terkait di MBG. Hal itu agar ada perbaikan dalam pelaksanaan program tersebut.
“KPK merekomendasikan penguatan kerangka regulasi, penataan mekanisme pengadaan, kejelasan pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta penguatan pengawasan dan akuntabiltas pelaksanaan program,” sebutnya.
Adapula program-program lain yang jadi sorotan KPK dalam kajiannya yaitu terkait lemah dalam tata kelola dan regulasinya. Sebagian rekomendasi dari KPK telah ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“KPK mengidentifikasi sejumlah kelemahan tata kelola dan regulasi, yang sebagian rekomendasinya sudah ditindaklanjuti dan dalam bentuk rencana aksi oleh K/L terkait,” ujarnya.
Pemerintah Perkuat Tata Kelola

Sebelumnya dilaporkan, pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar lebih berdampak kepada masyarakat. Hal ini ditandai dengan lahirnya implementasi Peraturan Presiden No. 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
“Kami menyelesaikan rapat perdana atas lahirnya atau kick off implementasi Perpres No. 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG yang ditetapkan Bapak Presiden pada 17 November 2025, menyusul Keppres sebelumnya yang Menko Pangan diminta sebagai Ketua Tim Koordinasi antar kementerian/lembaga,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Lebih lanjut dikatakan, selanjutnya akan ada beberapa hal langkah yang ditetapkan, salah satunya yakni sosialisasi secara masif tingkat pusat dan daerah.
Dalam kesempatan itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan untuk memperkuat efektivitas layanan Badan Gizi Nasional (BGN), juga akan dilakukan penataan dan penambahan jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) BGN yaitu Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) di daerah.
“Penguatan kelembagaan KPPG merupakan isu strategis yang perlu segera dilaksanakan, mengingat KPPG merupakan ujung tombak BGN dalam pelayanan dan distribusi MBG di daerah,”ujar Menteri Rini.
Dijelaskan, fungsi KPPG juga diperkuat yaitu termasuk juga melaksanakan koordinasi dan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di wilayah kerjanya sesuai amanat Perpres No. 115/2025. Rini mengatakan, untuk penguatan kelembagaan dan tata kelola program MBG ini perlu ditindaklanjuti dengan beberapa regulasi.
Pertama, Peraturan Presiden mengenai Perubahan Perpres No. 83/2024 tentang Badan Gizi Nasional, sebagai dasar perubahan organisasi BGN yang saat ini telah selesai dilakukan pembahasan dan menunggu penetapan oleh Presiden.
Kedua, penetapan Peraturan BGN tentang organisasi dan tata kerja BGN beserta UPT. Selanjutnya, penyusunan proses bisnis dan SOP layanan MBG, sebagai acuan baku pelaksanaan pelayanan MBG.
Kemudian, penetapan Proses Bisnis Tematik lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk pemenuhan gizi nasional. Terakhir, penetapan proses bisnis masing-masing instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Selain itu, untuk memastikan layanan MBG berjalan efektif di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Kementerian PANRB juga mendukung manajemen ASN dalam penyelenggaraan program MBG.
Adapun dalam mendukung transformasi digital, pemanfaatan data dan sistem informasi menjadi salah satu unsur kunci perencanaan Program MBG. Dikatakan perencanaan program tidak hanya menetapkan sasaran, kebutuhan bahan baku dan anggaran, kegiatan serta jadwal pelaksanaan, tetapi juga harus berbasis data kependudukan dan geospasial yang terintegrasi.
“Untuk itu, arsitektur digital MBG disusun dengan memanfaatkan himpunan data by name/by address dari berbagai kementerian dan lembaga,” ungkapnya.
Menteri Rini menambahkan, ke depan, pengelolaan bidang data dan sistem informasi turut diusulkan diperkuat dengan keterlibatan Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital, Bappenas, dan BSSN sebagai bagian dari pelaksanaan SPBE dan Satu Data Indonesia. (Web Warouw)

