JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan harga minyak goreng rakyat atau Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Setelah ditelusuri, penyebab utama tingginya harga berasal dari produsen minyak goreng yang menyalurkan.
“Dua hari kemarin kami dapatkan ada dua perusahaan yang menaikkan harga. Kami periksa di hulu dan harganya di atas HET, sehingga kami minta dilacak sampai produsennya dan diperiksa,” kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.dilaporkan Bergelora.com, Selasa (23/12/2025).
Amran menyebut, seharusnya harga Minyakita dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700/liter, tetapi harga jual minyak dua perusahaan tersebut mencapai Rp 18.000/liter. Ia mengancam akan melakukan penindakan keras kepada perusahaan yang bermain harga pangan. Sanksi beratnya bisa pencabutan izin usaha.
“Perusahaan minyak, ada dua perusahaan. Dan sanksinya, kalau terbukti itu pidana dan pencabutan izin. Dia menjual kemarin Rp 18.000/liter, belinya harusnya Rp 15.700/liter, dijual Rp 18.000/liter. Itu nggak boleh,” tegasnya.
Ia mewanti-wanti agar pelaku usaha tidak memainkan HET pangan. Apalagi saat ini kebutuhan tengah meningkat.
Dalam hal penindakan, Amran menekankan pemerintah tidak akan menindak pedagang atau pengecer di pasar. Tetapi penindakan akan disasar kepada produsen.
“Tapi yang diduga melanggar, kami kejar. Yang diduga melanggar, kami kejar. Kami monitor terus. Kami bukan fokus pada yang menjual kecil-kecilan. Kami fokus pada produsennya. Kami kejar di produsennya dan yang memanfaatkan situasi ini,” tegasnya.
Tembus Rp 17.365
Dilaporkan, harga Minyakita rata-rata nasional tercatat melampaui harga eceran tertinggi (HET), pada hari ini, Selasa, 23 Desember 2025. Data Panel Harga Badan Pangan Nasional atau Bapanas mencatat harga Minyakita secara nasional berada di level Rp 17.365 per liter.
Bila dibandingkan dengan kemarin, Bapanas melihat harga Minyakita hari ini turun 1,32 persen atau sebesar Rp 233. Kendati demikian, harga Minyakita masih melampaui HET nasional yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.
Jika dirinci berdasarkan wilayah, harga Minyakita tertinggi terjadi di Maluku Utara dengan nilai Rp 20.000 per liter. Selanjutnya diikuti Papua dengan Rp 19.500 per liter dan Papua Tengah senilai Rp 19.250 per liter.
Adapun wilayah dengan harga Minyakita yang masih berada di harga acuan adalah Papua Selatan, Sulawesi Barat, dan Jambi. Harga Minyakita di Papua Selatan misalnya, yang pada hari ini tercatat Rp 15.000 per liter atau lebih murah 5 persen dari HET.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, harga penjualan Minyakita di tingkat D1 dipatok paling tinggi Rp 13.500 per liter, tingkat D2 paling tinggi Rp 14.000 per liter, dan tingkat pengecer paling tinggi Rp 14.500 per liter. Sementara itu, HET Minyakita di tingkat konsumen adalah Rp 15.700 per liter.
Adapun dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 disebutkan Minyakita bukan minyak goreng bersubsidi. Minyakita merupakan minyak goreng rakyat yang tata kelola dan distribusinya diatur pemerintah. Dengan begitu, diharapkan agar Minyakita dapat dijual sesuai HET.
Optimistis Kembali Sesuai HETAwal 2026
Sebelumnya dilaporkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) targetkan harga Minyakita turun mulai Januari 2026 mengikuti harga eceran tertinggi (HET) setelah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat diberlakukan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan Permendag 43/2025 ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025 dan berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Ia menyebut regulasi ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola distribusi Minyakita sehingga harga ditingkat konsumen bisa segera normal atau sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp15.700 per liter.
“Itu yang kita harapkan, makanya kita mengubah peraturan menterinya kan. Semoga ini bisa membuat harga Minyakita tuh sesuai dengan HET,” ujar Iqbal.
Iqbal memaparkan permendag baru ini memperkenalkan sejumlah aturan baru, seperti mekanisme pengusulan penggunaan merek Minyakita yang kini dilakukan secara elektronik melalui sistem Inatrade Kementerian Perdagangan, sedangkan sebelumnya dilakukan secara manual.
Selain itu, Kemendag juga mewajibkan produsen untuk menyalurkan minimal 35 persen dari kewajiban domestic market obligation (DMO) Minyakita kepada Perum Bulog atau ID FOOD.
Menurut Iqbal, aturan ini dinilai sangat penting untuk mempercepat pemerataan distribusi, karena Bulog dan BUMN Pangan memiliki jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia.
Penguatan peran Bulog dan BUMN Pangan menjadi kunci untuk menekan disparitas harga, khususnya di wilayah Indonesia bagian timur.
Saat ini, harga Minyakita di kawasan tersebut masih berkisar Rp17.600-Rp18.000 per liter, bahkan di beberapa daerah pegunungan bisa mencapai Rp20.000 per liter.
Iqbal berharap, setelah permendag ini efektif dan produksi Minyakita disalurkan melalui skema DMO mulai Januari, harga Minyakita dapat menunjukkan penurunan signifikan dan mendekati HET, terutama di Indonesia Timur.
“Secara logika saja ya, ini saya belum punya perhitungan resmi, tapi secara logika kalau misalnya peraturan ini baru berlaku tanggal 26 (Januari) ke atas gitu kan, otomatis kan baru bulan Januari tuh produksi-produksi Minyakita itu diguyurkan melalui DMO,” katanya. (Enrico N. Abdielli)

