JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar mengenai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Tri Taruna Fariadi (TTF), menabrak petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat akan dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, tidak ada tindakan menabrak petugas KPK dalam proses penangkapan tersebut.
“Kalau pengakuan yang bersangkutan, tidak. Tapi kan itu nanti diperiksa (lebih lanjut),” kata Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip Bergelora.com, Selasa (23/12/2025).
Jaksa Taruna Mengaku Ketakutan

Anang menjelaskan, Tri Taruna Fariadi sempat ketakutan ketika akan diamankan karena tidak mengetahui secara pasti apakah pihak yang mendatanginya merupakan petugas KPK.
“Dari tim yang menangani saudara TTF tersebut, bahwa yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap, karena yang bersangkutan tidak tahu pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia tidak mengerti,” ujarnya.
Akui Jaksa Taruna Sempat Melarikan Diri
Terkait kabar bahwa yang bersangkutan sempat melarikan diri ke hutan, Anang mengaku tidak mengetahui secara pasti..Namun, ia membenarkan bahwa Taruna sempat menghindari penangkapan.
“Tidak tahu. Sempat melarikan diri saja,” ujarnya.
Anang menyebutkan, proses pengamanan dilakukan di wilayah Kalimantan Selatan, bukan di rumah yang bersangkutan. Setelah diamankan, TTF langsung diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejagung Serahkan.Ke KPK
Kejagung menegaskan telah menyerahkan Tri Taruna Fariadi kepada KPK pada hari ini untuk kepentingan penyidikan.
Penyerahan itu disebut sebagai bentuk sikap kooperatif dan transparan institusi.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan upaya bersih-bersih internal untuk menjaga marwah dan integritas Korps Adyaksa,” ujar Anang.
Anang menegaskan, Kejaksaan tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Dari sisi kepegawaian, Kejagung juga telah mengambil langkah tegas. Tri Taruna Fariadi langsung dinonaktifkan dari jabatannya dan diberhentikan sementara sebagai pegawai, termasuk penghentian gaji dan tunjangan, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kebijakan Pak Jaksa Agung, yang kedua, diberhentikan langsung sementara, status pegawainya, berikut juga gaji dan tunjangannya tentu diberhentikan sementara, sampai menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Tabrak Petugas KPK dan Kabur Saat OTT
Sebelumnya dilaporkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, yang melarikan diri sempat menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025).
“Benar (menabrak petugas KPK). Pada saat itu, sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, ia melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi.
Diketahui, Albertinus dan Asis Budianto ditangkap bersama 19 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara pada Kamis (19/12/2025).
Asep mengatakan, kasus ini bermula pada Agustus 2025. Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Asis Budianto selaku Kasi Intel dan Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU.
“Bahwa penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” ujarnya.
Asep mengatakan, permintaan disertai ancaman itu bermodus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kondisi petugas yang ditabrak Taruna Fariadi sudah membaik.
Alhamdulillah, kondisinya baik, selamat, terhindar,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (21/12/2025).(Web Warouw)

