Sabtu, 5 Oktober 2024

Langgar HAM Pemilukada Kapuas Hulu Dilaporkan Ke Komnasham

PONTIANAK- Pelaksanaan Pemilukada tahun 2015 di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat terindikasi cacat secara hukum karena telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, masif, dan sistematik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Lembaga Independen Pemantau Demokrasi kepada Bergelora.com di Pontianak, Selasa (5/1).

 

Lembaga Independen Pemantau Demokrasi (LIPD) merupakan Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2015 berdasarkan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu dengan nomor : 383/KPU-Kab-019.435755/XI/2015.

“Indonesia merupakan Negara Hukum yang mana satu diantara indikator Negara Hukum ialah Perlindungan Hak Asasi Manusia Warga Negara. Pemilukada yang Jujur, Adil, dan Demokratis merupakan Hak Konstitusi Warga Negara sehingga serta merta merupakan Hak Asasi Manusia Warga Negara,” demikian Direktur Eksekutif LIPD, Glorio Senen.

Ia menjelaskan, Penyelenggara Pemilu (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu dan Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu) tidak pernah melibatkan LIPD sebagai Pemantau dalam setiap tahapan, jadwal, dan program.

“KPU Kabupaten Kapuas Hulu tidak terbuka terkait dengan Informasi Publik dan proses Penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Kapuas Hulu,” ujarnya.

Menurutnya, Panwaslu juga tidak profesional bahkan sesat tafsir dalam menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh LIPD.

“Pada hari Selasa, 15 Desember 2015 lalu LIPD telah menyerahkan Dokumen bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kapuas Hulu dan Panwaslu Kapuas Hulu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat, namun hingga 3 Januari 2015 Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh LIPD,” jelasnya.

LIPD melaporkan Pelanggaran Pemilukada Kabupaten Kapuas Hulu kepada Komnasham Provinsi Kalimantan Barat dan memohon untuk menindaklanjuti laporan ini berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku. (Dedy W. Kurniawan)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru