Selasa, 18 Februari 2025

Langkah Telah Diayunkan Meski Absen Kebenaran dan Keadilan

Oleh: Nursyahbani Katjasungkana*

DIALOG antara Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Judicial Kejahatan HAM Berat (Tim PPHAM) yang diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud MMD dengan korban yang berada di Luar Negeri (dikenal sebagai eksil) berakhir dengan perasaan pessimis.

Dialog tersebut diselenggarakan di Diemen, Amsterdam oleh Tim PPHAM dan KBRI Belanda bekerjasama dengan Watch 65, kemarin 27 Agustus 2023. Dialog yang bisa diikuti lewat zoom itu dihadiri oleh 65 eksil dan dua orang berbicara via zoom : Nina Hanafi dari Paris dan Tom Ilyas dari Stockholm.

Acara dimulai dengan penjelasan dari Menko Polhukam Mahfud MD tentang latar belakang lahirnya Keppres nomor 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Judicial, yang disusul dengan Inpres nomor 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi dan Keppres nomor 4 tahun 2023 tentang pembentukan Tim Pemantau Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Judicial Kejahatan HAM Berat.

Dalam kesempatan tersebut Menko Polhukam menjelaskan bahwa penyeleiasan non -judicial tidak mengenyampingkan penyelesaian judicial. Penyelesaian non-judicial lebih berfokus kepada korban sedangkan penyelesaian judicial berfokus kepada pelaku.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly menyatakan bahwa departemennya pada 11 Agustus 2023 lalu sudah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.

Ia menambahkan bahwa ”biayanya gratis”.

Dalam kesempatan itu Yasona menyerahkan mustiple entry visa yg berlaku 5 tahun untuk Sriningsih sebagai bentuk komitment pemerintah untuk menyelesaikan masalah mahasiswa ikatan dinas (mahid) yang dicabut paspornya.

Tanggapan Perwakilan Korban

Sungkono, dari Watch 65, menyatakan perlunya pengungkapan kebenaran, pelurusan sejarah dan permintaan maaf, serta menganggap tidak penting hal-hal tehnis seperti pemberian visa dll.

Tatiana Lukman, melontarkan pernyataan senada dengan meminta Menko Polhukam Mahfud MD menempatkan diri sebagai korban yang ayahnya hilang dan dua pamannya dipenjara dan ditempatkan di P. Buru.

Robohnya Orba dan Suharto pada masa Reformasi 1998, bukan berarti tidak ada lagi tanggungjawab negara.

Di akhir tanggapannya Tatiana menyatakan “Sadarilah yang terhormat pak Menko, pak Menteri HAM di mana kalian merupakan pejabat tingginya bahwa pemerintah sedang membunuh secara perlahan-lahan penduduk, rakyat kecil, suku adat di segala pelosok tanah air melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja yang merampas tanah garapan, sumber daya hidup mereka dengan mengubahnya menjadi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang telah sangat meningkatkan pencemaran lingkungan dan intensitas bencana alam. Itulah penderitaan rakyat kecil yang masih terus dirasakan sampai sekarang”.

Sementara eksil yang lain, Sriningsih menyatakan dapat menerima penyelesaian non-judicial antara lain dengan pemberian multi entry visa selama 5 tahun namun tetap agar melanjutkan penyidikan hasil penelitian Komnas HAM 2012, memberikan pension para guru dan ASN korban kejahatan HAM 1965 dan memberikan hak dwi kewarganegaraan eksil/korban yang di Luar Negeri.

Sedangkan Willy Wirantaprawira yang sekarang tinggal dan aktif sebagai aktivis PDIP di Berlin, menyatakan keinginannnya untuk memperoleh paspor Indonesia agar Pemilu yang akan datang bisa pulang dan myoblos di tanah air.

Sementara Tom Ilyas menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini tidak bisa dikatakan sebagai penyelesaian yudicial melainkan sebatas penanganan korban 1965. Bagaimana pula kemanan untuk mereka yang pulang? Hal ini tentu didasarkan pengalaman Tom Ilyas sendiri yang pernah dideportasi saat mengunjungi kuburan yang diperkirakan tempat dibunuhnya ayahnya.

Menjawab pertanyaan para eksil khususnya terkait permintaan maaf, pengungkapan kebenaran dan penyelesaian judicial, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah sekarang tidak bisa lagi meminta maaf karena Orde Baru sudah dirobohkan saat reformasi 1998. Jadi secara politik sudah dihukum.

Kalau pelaku-pelakunya yang diadili juga sudah tidak bisa lagi karena sangat sulit dan rumit. Mereka pada umumnya sudah meninggal, bukti-bukti serta tempus dan locus delictienya juga sudah sulit ditemukan. Hukum pidananya memang begitu.

“Coba bawa kesini kalau memang ada pelaku, pasti akan saya proses” Tantang pak Mahfud MD.

Dia juga menyatakan bahwa penyelesaian judicial atas kejahatan HAM Berat 1965/66 tersebut sangat kental nuansa politiknya.

“Biar saja itu menjadi urusan Komnas HAM. Jika masih takut pulang ke tanah air silahkan hubungi LPSK,” imbuhnya dalam merespon Tom Ilyas.

Mengenai pelurusan sejarah, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa dia sudah berbicara dihadapan DPR bahwa negara tidak akan lagi menulis sejarah.

Namun bagi mereka yang akan melakukan penelitian, kementerian Pendidikan dan kebudayaan akan menyediakan dananya. Biar saja berbagai versi sejarah ada di masyarakat. Sudah banyak pula ditulis oleh peneliti Indonesia seperti taufik Abdullah dan peneliti-peneliyti luar negeri.

“Silahkan jika para peneliti akan melakukan pelurusan sejarah, dananya akan disediakan oleh pemerintah. Tapi pemerintah tidak akan mengubah penulisan sejarah” tegasnya.

Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD ini jelas menyalahi Rekomendasi Tim PPHAM. Rekomendasi kedua Tim PPHAM itu menyatakan– “melakukan tindakan penyusunan ulang sejarah dan rumusan peristiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak-hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa”.

Rekomendasi ini dilatarbelakangi oleh narasi resmi negara yang telah tertanam selama 58 tahun bahwa PKI dan organisasi afiliasinya adalah pengkhianat negara. Narasi yang mendominasi pemahaman masyarakat selama ini justru digunakan sebagai propaganda untuk menyembunyikan kekerasan dan genosida politik yang terjadi pada tahun 1965/66 itu.

Jika pelurusan sejarah tidak dilakukan dan narasi resmi pemerintah tidak diganti, maka langkah yang telah diambil oleh Presiden Jokowo yang telah mengakui dan menyesalkan terjadinya kejahatan HAM Berat 1965/66, tidak akan berarti banyak bagi penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia, apalagi bagi pemulihan korban dan pencegahan keberulangan.

Absennya Kebenaran dan Rasa Keadilan

Pernyataan Presiden Jokowi yang mengakui dan menyesalkan terjadinya kejahatan HAM masa lalu termasuk kejahatan HAM berat 1965/66 tsb ditanggapi positif oleh Komisi Hak Asasi Manusia di Geneva.

Dalam siaran press nya Komisi itu menyatakan penghargaan atas langkah yang diambil pemerintah Indonesia namun mengharapkan agar pemerintah Indonesia tetap melakukan penyelesaian menurut standart hak asasi manusia. Artinya pengakuan dan pemberian fasilitas seperti visa, dana penelitian dan fasilitas lainnya tidak ada artinya tanpa penegakan hukum dan keadilan bagi korban.

Sementara itu berbagai organisasi HAM seperti YLBHI, Kontras dan IPT 1965 Indonesia serta YPKP 1965, menyatakan bahwa Keppres dan Rekomendasi TIM PPHAM memang sangat bermasalah dilihat dari segi hukum dan keadilan.

Kontras misalnya, menyatakan bahwa Kepres yang memandatkan penyelesaian non-yudisial tersebut tidak punya landasan hukum apapun. Pembentukan Tim PPHAM dengan mandate melakukan penyelesaian non-judicial hanyalah upaya pemerintah untuk memperpanjang impunitas dan suatu bentuk kamuflase atas ketidakmampuannya menindak pelaku.

Mandat UU Pengadilan HAM nomor 26 Tahun 2000 kepada pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan kejahatan HAM masa lalu sebagaimana tertera dalam pasal 47 adalah membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) atau atas rekomendasi DPR membentuk pengadilan HAM ad hoc (pasal 43).

Pembentukan KKR sebetulnya mengaitkan 3 hal pokok sekaligus: 1) mengungkap kebenaran, 2)pengungkapan kebenaran ini juga berkaitan dengan akuntabilitas pemerintah dengan mengindentifikasi tersangka pelaku atau merujuk kepada lembaga yang bertanggungjawab, 3) mengimplementasikan rekomendasi.

Sementara Kepres tersebut hanya memandatkan untuk pengungkapan latar belakang kejahatan HAM 1965/66 dan korbannya namun tidak menyebut untuk mengindentifikasi pelakunya, baik state actor dalam struktur rantai komando (chain of command) maupun individual actornya. Mungkinkan ada peristiwa kejahatan, ada korbannya namun tidak ada pelakunya?

Rekomendasi-rekomendasi Tim PPHAM khususnya terkait dengan hak korban terasa sangat superficial. Misalnya saja, rekomendasi untuk “memulihkan hak korban dalam dua kategori, yakni hak konstitusional sebagai korban; dan hak-hak sebagai warga negara”.

Rekomendasi ini selain itu tidak menyebut reparasi atau kompensasi sebagai bentuk pemulihan korban, juga terasa sebagai basa-basi belaka. Hak korban atas reparasi yang meliputi ganti rugi, kompensasi, restitusi dan layanan-layanan sosial lainnya sebetulnya sudah disebutkan dalam UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sedangkan Deklarasi PBB nomor 40/34 tahun 1985 tentang Prinsip-prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan menyebutkan hak korban yaitu: (1) diperlakukan sebagai manusia yang bermartabat sehingga dapat menikmati hak untuk mendapatkan akses keadilan; dan (2) hak untuk mendapatkan kompensasi.

Berdasarkan kedua prinsip hak korban tersebut, maka hak atas akses keadilan dan kompensasi bersifat komplementer dan bukan bersifat alternatif.

Sementara itu, hak konstitusional korban dan warganegara berdasarkan pasal 28 D (1) UUD 1945 tertulis jelas: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Bagaimana pula dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.

Dengan demikian Rekomendasi nomor 6 yang menyatakan “memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap pemulihan korban secara spesifik pada satu sisi dan penguatan kohesi bangsa secara lebih luas pada sisi lainnya. Perlu dilakukan pembangunan upaya-upaya alternatif harmonisasi bangsa yang bersifat kultural” itu, sekedar retorika kosong belaka.

Di tengah penyangkalan negara dan upaya pembungkaman yang begitu kuat, menurut saya Kepres-kepres dan Inpres aquo adalah bentuk penyangkalan negara yang konstan, terus menerus dan sistematik. Karena itu jika Kepres dan Inpres itu dianggap sebagai upaya untuk melakukan pemulihan korban dan membangun kohesi atau persatuan bangsa serta membangun toleransi terhadap pemikiran-pemikiran politik yang berbeda, akan mustahil dapat dilakukan.

Melanggengkan Impunitas

Prinsip-prinsip PBB untuk memerangi impunitas menyatakan bahwa terdapat 4 aspek yg harus dilakukan: pengungkapan kebenaran, menegakkan keadilan, reparasi dan mencegah keberulangan. Pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan itu hilang dari penyelesaian non-judicial Tim PPHAM ini.

Karena itu Komisi HAM PBB menyatakan: meski menghargai inisiatif pemerintah untuk mengakui terjadinya kejahatan HAM 1965/66 namun langkah-langkah berikutnya harus dilakukan sesuai dengan standart HAM.

Demikian pula dg pasal 28 D (1) UUD 45 dan pasal 28I (4) tentang hak setiap orang atas akses keadilan dan kepastian hukum serta tanggungjawab negara atas pemenuhan hak asasi manusia.

Respon Menko MMD bahwa penyelesaian non-judicial itu sangat rumit dari segi hukum pidana/acara pidana, menunjukkan bahwa pemahaman tentang prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam hukum Internasional maupun hukum nasional kurang dipahami oleh Tim-PPHAM.

Pendekatan hukum pidana dengan sistim pembuktiannya menurut KUHAP yang menekankan pertanggungjawab pidana individual dan pendekatan hukum Internasional yang menekankan tidak saja individual tapi juga actor negara harus dicari jalan keluarnya dengan terobosan-terobosan yang berpihak kepada korban. Jika tidak maka impunitas yang dinikmati pelaku, yang sampai saat ini terus berlangsung seperti halnya persekusi-persekusi yang dilakukan pihak-pihak tertentu akan tetap berlangsung.

Tantangan Menko Polhukam untuk menghadirkan pelaku ke hadapannya agar dapat diproses sebetulnya tidak sulit dilakukan. Ambil contoh misalnya tentang pembantaian di Medan. Para pelakunya dengan terang-terangan telah mengaku seperti yang bisa kita saksikan dalam film Jagal garapan Oppenheimer.

Di Jogja, kita bisa juga merujuk pada Pengakuan Jagal 1965, laporan majalah Tempo (2013), dimana ada beberapa orang yang mengaku menjadi jagal di wilayah itu. Masalahnya tak ada political will untuk melakukan penyelesaian judicial yang diperintahkan oleh UU.

Tidak akan ada hal positif dalam penegakan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia pada sebuah bangsa yang terus menerus melakukan penyangkalan serta menolak melakukan pengungkapan kebenaran atas kejahatannya di masa lalu. Selain mengabaikan hak korban, penyangkalan akan menyebabkan fragmentasi dan intoleransi.

Di beberapa negara seperti di negara Perancis ini, Austria, Canada, Switzerland, Israel dan Jerman, penyangkalan atas Holocaust, genocide dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya adalah kejahatan.

UU yang melarang penyangkalan menggunakan premise bahwa penyangkalan atas kejahatan hak asasi manusia akan melahirkan hasutan, ujaran kebencian dan diskriminasi.

Marilah kita bersama-sama menghentikan konspirasi penyangkalan sistemik yang dilakukan negara sejak masa Orba-Soeharto dengan bertindak lebih jujur kepada sejarah kelam bangsa kita agar kita dapat berdiri menatap masa depan dengan penuh percaya diri.

Jerman dalam kasus holocaust telah menyelesaikannya baik Judicial dan non-Judicial, dan Afrika Selatan telah melakukannya dengan baik dengan mendirikan Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi. Dua negara ini patut menjadi contoh bagi kita.

*Penulis Nursyahbani Katjasungkana, Koordinator IPT 1965

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru