JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mempercepat waktu merebut tanah terlantar, dari 587 hari menjadi 90 hari saja.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Nusron dalam Audiensi Pimpinan DPR RI. Ia mengatakan akan ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, sesuai perintah Presiden Prabowo.
“Karena proses untuk menentukan tanah telantar itu lama, berdasarkan PP (Nomor 20 Tahun 2021) butuh waktu 587 hari. Oleh karena itu, atas perintah Bapak Presiden Prabowo, demi untuk rakyat, kami diperintah revisi. Prosesnya kami persingkat, hanya 90 hari,” tuturnya di DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/9).
Apalagi proses revisi itu disebut-sebut sudah menyelesaikan tahap harmonisasi. Aturan baru dengan tenggat waktu 90 hari tersebut diklaim tinggal menunggu tanda tangan Prabowo.
Nusron juga kembali mengingatkan bahwa tanah telantar menjadi objek reforma agraria. Itu termasuk tanah yang berstatus hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), sampai hak konsesi yang tidak digunakan selama 2 tahun.
“Dua tahun, mangga, tidak diapa-apakan, tidak dimanfaatkan. Negara berhak untuk mencairkan, kemudian mencatatkan tanah telantar, bisa diserahkan kepada Bank Tanah. Kemudian, diredistribusikan kepada rakyat,” tandasnya.
Mulanya, deadline 587 hari digunakan untuk memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik tanah atau lahan yang dianggap tak dimanfaatkan sesuai peruntukan.
Jika tak digubris oleh pemilik sertifikat tanah, pemerintah akan mengirim surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, anak buah Presiden Prabowo Subianto itu mengaku mendapatkan protes setiap hari dari para pemilik tanah yang haknya diambil alih negara.
Nusron menekankan sejatinya tidak ada yang memiliki tanah di Indonesia, kecuali negara. Ia menyebut masing-masing orang yang mengantongi sertifikat cuma diberikan hak menguasai.
“Kalau sampai segini, sudah dikasih surat cinta apa, memang dia kemudian protes. Berarti memang yang bersangkutan itu enggak punya niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanah,” ujarnya usai Talkshow ILASPP di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (6/8) lalu.
“Ya, protes ya tiap hari protes. Namanya orang, di mana haknya dinyatakan telantar, merasa dia punya kan … ‘Oh ini tanahnya embah-embah saya, leluhur’. Saya mau tanya, emang embah-embah dulu bisa membuat tanah? Nggak bisa membuat tanah, manusia itu enggak bisa membuat tanah!” tegas Nusron. (Web Warouw)

