JAKARTA – Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Komjen (Purn) Budi Waseso atau dikenal Buwas mengatakan Kwarnas Pramuka melaporkan mantan Ketua Adhyaksa Dault ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat. Menurut dia, laporan pidana ini dibuat buntut dari Adhyaksa yang gugat perdata Kwarnas.
“Karena dari pihak sana (Adhyaksa Dault) justru melaporkan perdata. Sebenarnya tidak ada masalah apa-apa, hanya ingin penjelasan. Tapi waktu itu dari pihak sana mengadukan perdata,” kata Buwas saat dihubungi wartawan pada Selasa, 14 September 2021.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, saat ini, kata Buwas, gugatan secara perdata sudah berjalan prosesnya. Kabarnya, gugatan perdata yang dilayangkan Adhyaksa Dault kepada Kwarnas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, Buwas tidak menjelaskan status hukum atau keputusan dari gugatan perdata tersebut.
“Dalam proses perdata berjalan, jadi masalahnya bergulir soal hukum. Karena bergulir dari sana menyangkut hukum dilaporkan kita perdata, saya bilang ya sudah dilaporkan saja secara pidana. Karena tidak bisa lagi dikomunikasikan mana yang lebih jelas,” ujar mantan Kepala Bareskrim ini.
Sebenarnya, kata Buwas, Kwarnas Pramuka sebelum mengambil langkah hukum dengan melaporkan Adhyaksa sudah ada upaya komunikasi terlebih dahulu. Menurut dia, proses komunikasi ini cukup panjang waktunya. Tapi ternyata, komunikasi yang dibangun Kwarnas Pramuka tidak membuahkan hasil atau tidak ada titik temu. (Web Warouw)