Jumat, 14 Februari 2025

Laode Ida: Luar Biasa, Istri Gubernur Itu Mafioso

JAKARTA- Penetapan tersangka dan penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti senin (3/8) patut diapresiasi KPK. Kader Partai Keadilan Sejahterah (PKS) itu terindikasi terlibat suap hakim PTUN Medan dengan melibatkan pengacara senior OC Kaligis. Hal ini disampaikan oleh Laode Ida, mantan pimpinan Dewan Perwakilan  Daerah (DPD), kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (4/8).

 

“Luar biasa, istri gubernur yang berjilbab itu ternyata juga adalah mafioso, sehingga bukan mustahil akan timbulkan “rasa muak” dari banyak orang terkait karakter istri gubernur yang tampil begitu mempesona mengesankan seorang muslimah yang taat, namun ternyata perilakunya sangat busuk dan jauh dari nilai-nilai agama,” ujarnya.

Gubernur Gatot Pujo Nugroho sendiri menurut Laode Ida, juga membawa latar latar belakang partai politiknya yang bernuansa Islam dengan sosok dan  tampilannya menarik.

“Tapi perilakunya wow, ternyata korup. Ada kemungkinan istri keduanya juga barangkali digunakan khusus sebagai bagian dari jaringan mafia kasus-kasus hukum dan korupsinya,” ujarnya.

Menurut Laode Ida sudah seharusnya figur-figur pejabat dan istri pejabat seperti itu harus dihukum berat,  jika perlu hukuman mati.

“Karena disamping korupsinya, mereka juga sangat merusak citra orang muslim dinegeri ini,” katanya.

Tebang Pilih

Kendati begitu menurut Laode Ida, tindakan KPK dalam menangkap dan segera memproses Gatot dan istrinya bisa juga dikatakan sebagai bagian dari tebang pilih. Setidaknya tindakan KPK bisa dikatakan sebagai pilih kasih dalam menjerat para kepala daerah yangg korup.

“Kasus kepala daerah yang sudah teridentifikasi sebagai pemilik rekening gendut hingga sekarang didiamkan saja. Para kepala daerah itu umumnya bukan kader PKS. Sehingga akan mengesankan KPK sedang menghabisi kepala daerah dari kader PKS,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa para kepala daerah yang sudah terbukti sebagai penyogok Akil Muhtar hingga saat ini juga didiamkan saja. Baru satu orang dari Sumatera Selatan yang ikut jejak orang yang disogoknya itu.

“Sementara lebih dari 10 kepala daerah lainnya masih saja dibiarkan bebas. Padahal dalam Undang-undang Tentang Pemberantasan Korupusi sangat jelas dikatakan antara penerima dan pemberi sama-sama harus dihukum,” jelasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru