Jumat, 4 Juli 2025

LAPOR KEMANA NIH..? Cegah Gratifikasi PPDB 2024, Irjen Kemendikbud Minta Masyarakat Pantau Bersama

JAKARTA – Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Chatarina Maulina Girsang, mengatakan permasalahan suap dan gratifikasi sudah terjadi sejak dulu sebelum ada regulasi zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB .

“Jual beli bangku dan perubahan KK tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak dulu, sejak zaman rayon dengan seleksi nilai UN. Ya, ini sejak puluhan tahun lalu sebelum ada kebijakan zonasi dalam PPDB,” jelas Chatarina melalui pesan Whatsapp pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Chatarina mengatakan masalah tersebut terjadi bukan karena kebijakan yang keliru melainkan implementasi regulasi yang tidak berjalan dengan baik. Kebijakan itu tidak dijalankan sehingga memunculkan adanya gratifikasi di tingkat pemerintah daerah.

Chatarina mengatakan Kemendikbud memiliki fungsi pengawasan dan pelatihan kepada Pemda dalam memenuhi peraturan PPDB yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Jika ada laporan dugaan pungli dalam PPDB, Kemendikbud akan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum setempat.

Dia meminta masyarakat untuk bersama-sama mendiskusikan pelaksanaan PPDB di setiap daerah masing-masing dan melapor jika ditemukan keadaan.

“Karena kan permasalahan PPDB ini terkait penerapan regulasi bukan karena kebijakannya,” tegasnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, pada 16 Mei lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan menanggapi masalah kejadian PPDB 2024. KPK mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut diharapkan dapat menekan kondisi dalam proses PPDB. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru