Sabtu, 14 September 2024

Laporan Balik Guru JIS, Jangan Lemahkan Korban

JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengharapkan kepolisian untuk tetap memprioritaskan laporan utama, dugaan kekerasan seksual, sebelum melanjutkan laporan guru JIS.
 
“Sesuai Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban, saksi dan korban tidak bisa dituntut atas kesaksian yang diberikannya,” jelas Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribudalam pers rilis yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Minggu (15/6)

Hal ini menjadi penting karena menurutnya bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Saksi dan Korban akan ketakutan dan enggan melaporkan tindak pidana yang dialaminya, sehingga tujuan penegakan hukum tidak tercapai.
 
“Aparat penegak hukum jangan sampai dipergunakan pelaku untuk melemahkan posisi korban,” tegas Edwin.

Kepolisian harus fokus mengungkap dulu apakah benar guru-guru JIS tersebut melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan DE. “Hal ini sesuai peraturan Kapolri juga,” jelas Wakil Ketua LPSK Teguh Soedrasono.
 
Terkait apakah DE dan anaknya, yang diduga menjadi korban pelecehan, belum menjadi terlindung LPSK, Edwin menyampaikan bahwa mereka akan segera menyampaikan permohonan perlindungan ke LPSK.
 
“Tadi pagi mereka menyampaikan akan segera mengajukan permohonan perlindungan. Dan segera setelah permohonan dikabulkan, mekanisme sesuai pasal 10 ayat 1 UU Perlindungan Saksi dan Korban dapat diterapkan”, jelas Edwin.

Wakil Ketua LPSK juga mengharapkan JIS kooperatif, karena jika tidak maka akan menjadi duri dalam daging bagi JIS sendiri.

Korban kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian besar LPSK karena dampaknya yang berkepanjangan. LPSK sebagai lembaga yang diamanatkan UU untuk melindungi hak-hak Saksi dan Korban akan memberikan perlindungan sesuai kebutuhan korban.
 
“Termasuk melindungi korban dari tuntutan balik pihak JIS atau guru-gurunya”, pungkas Teguh.
 
Seperti diberitakan, guru-guru JIS melaporkan DE, orangtua murid JIS yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, dengan tuduhan pencemaran nama baik. (Enrico N. Abdielli)
 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru